LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan melaksakan kegiatan sosialisasi dan terus mengimbau pemilik kafe agar mematuhi protokol kesehatan (prokes), Sabtu (22/5/2021) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sebelumnya personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, Sat Pol PP dan WH serta RAPI Kota Lhokseumawe menggelar apel di pos pelayanan di jalan Merdeka.
“Kemudian tim gabungan bergerak dengan memakai pengeras suara menghimbau kepada masyarakat tentang batas waktu kegiatan yaitu sampai pukul 00.00 WIB,” ujarnya.
Adapun lokasi yang didatangi tim gabungan ini, yaitu kafe-kafe yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe. Selain dihimbau untuk menerapkan Prokes, tim gabungan juga meminta agar kafe tersebut menghentikan kegiatannya pada pukul 00.00 WIB.
Kegiatan ini, kata Salman, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Lhokseumawe terkait Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Himbauan ini untuk keselamatan kita bersama, jadi patuhilah dan mari bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe,” pinta Salman seperti dikutip dari tribratanews-polreslhokseumawe.com.