SINABANG – Seorang anak di Simeulue, Aceh, diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga berkali-kali sejak Februari 2021. Saat hendak diperkosa korban selalu dalam ancaman.
Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan pria yang memperkosa anaknya sendiri tersebut berinisial YUS, 41, warga Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, Aceh.
“Kejadian itu terjadi di rumah mereka sendiri dan sudah terjadi beberapa kali sejak awal Februari hingga terakhir 18 Mei 2021, aksi bejatnya itu dilakukan saat korban sedang tidur,” kata Rizal, Senin, 24 Mei 2021.
Rizal mengungkapkan YUS ditangkap tim Sat Reskrim Polres Simeulue di rumahnya usai korban melaporkan perbuatannya ke SPKT Polres Simeulue dengan didampingi oleh beberapa temannya pada Jumat, 21 Mei 2021.
“Kejadian itu baru dilaporkan sekarang karena selama ini korban ketakutan karena selalu mendapatkan ancaman dari sang ayah. Hingga korban didampingi oleh teman-temannya pun pergi melapor ke polisi,” jelasnya.
Rizal menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Dan saat ini tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Mapolres Simeulue guna ditindaklanjuti.
“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.