BANDA ACEH – Sejak dua pekan terakhir, 61 tempat usaha berupa warung kopi dan nasi di Banda Aceh disegel Satuan Tugas Covid-19. Penyegelan itu karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 51 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, banyaknya jumlah tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha warung kopi dan nasi masih rendah dalam menaati aturan.
“Di saat kasus Covid-19 kian meningkat, tapi masih ada juga pemilik usaha yang acuh tak acuh tidak mengindahkan aturan yang ada,” katanya, Selasa (1/6).
Menurutnya, di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang terus menyebar cepat di Aceh, para pemilik usaha yang tempatnya berpotensi menimbulkan kerumunan, mustinya ikut serta juga membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus tersebut.
Selain mematuhi Perwal dengan tidak membuka tempat usaha di atas jam 23:00 Wib, pemilik usaha juga harus ikuti anjuran standarisasi Protokol Kesehatan di tempat usahanya.
“Tidak perlu lagi semacam ini, dihalau-halau atau sampai harus disegel segala macam. Kami cuma meminta kesadarannya,” tutup Agus.