Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Empat Tersangka Kaki Tangan Pengedar 5 Kilo Sabu Ditangkap

Admin1 by Admin1
02/06/2021
in Nanggroe
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

BANDA ACEH – Tim gabungan Kepolisian dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran 5 Kg sabu-sabu. Mereka menangkap 4 tersangka yang diduga dikendalikan narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Medan.

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro menyebut, tersangka yang ditangkap berinisial E, AI, AN, dan M. Mereka disergap di lokasi terpisah di Aceh pada Minggu (30/5).

Petugas awalnya menangkap 3 pelaku, yakni E, AI, dan N di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan itu dikembangkan. Ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial M di Kota Lhokseumawe.

Tim gabungan pun bergerak menuju kediaman M. “Dia (tersangka M) saat itu sedang berada di rumahnya. Di sana, tim juga mengamankan beberapa barang bukti,” kata Isnu kepada merdeka.com, Selasa (1/6).

Isnu menuturkan, selain barang bukti 5 kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan 4 unit handphone, 4 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor dari tangan para tersangka.

Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengaku dikendalikan seorang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Medan, Sumatera Utara.

“Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mabes Polri di Jakarta,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Perkuat Sosialisasi, Bidkom Satgas Covid-19 Aceh Rapat Koordinasi

Next Post

11.599 Pasangan di Aceh Menikah Sepanjang 2021

Next Post

11.599 Pasangan di Aceh Menikah Sepanjang 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolda dan Kapolres Ikut Bakti Sosial di Geureudong Pase

Kapolda dan Kapolres Ikut Bakti Sosial di Geureudong Pase

12/05/2025
Warga Asal Aceh Dingatkan Jaga Nama Baik di Perantauan

Warga Asal Aceh Dingatkan Jaga Nama Baik di Perantauan

12/05/2025
Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Banda Aceh

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Banda Aceh

12/05/2025
Gempa M 7,1 Dekat Gunung Himalaya, Guncangan Kuat di Ibu Kota Nepal

Tiga Rumah Warga di Abdya Alami Rusak Ringan Akibat Gempa Magnitudo 6,2

12/05/2025
Arab Saudi Tangkap Hampir 16 Ribu Orang dalam Seminggu

Arab Saudi Tangkap Hampir 16 Ribu Orang dalam Seminggu

12/05/2025

Terpopuler

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

10/05/2025

Petinggi PT. PEMA Tinjau Lokasi Pengelolaan Komoditi Sulfur di Aceh Timur, Ada Apa?

Terseret Ombak, Seorang Siswa SD di Abdya Ditemukan Meninggal Dunia

Petinggi PT PEMA Silaturahmi ke PT Medco E&P Malaka

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Abdya, Tak Berpotensi Tsunami

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com