Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Empat Tersangka Kaki Tangan Pengedar 5 Kilo Sabu Ditangkap

Admin1 by Admin1
02/06/2021
in Nanggroe
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

BANDA ACEH – Tim gabungan Kepolisian dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran 5 Kg sabu-sabu. Mereka menangkap 4 tersangka yang diduga dikendalikan narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Medan.

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro menyebut, tersangka yang ditangkap berinisial E, AI, AN, dan M. Mereka disergap di lokasi terpisah di Aceh pada Minggu (30/5).

Petugas awalnya menangkap 3 pelaku, yakni E, AI, dan N di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan itu dikembangkan. Ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial M di Kota Lhokseumawe.

Tim gabungan pun bergerak menuju kediaman M. “Dia (tersangka M) saat itu sedang berada di rumahnya. Di sana, tim juga mengamankan beberapa barang bukti,” kata Isnu kepada merdeka.com, Selasa (1/6).

Isnu menuturkan, selain barang bukti 5 kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan 4 unit handphone, 4 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor dari tangan para tersangka.

Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengaku dikendalikan seorang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Medan, Sumatera Utara.

“Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mabes Polri di Jakarta,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Perkuat Sosialisasi, Bidkom Satgas Covid-19 Aceh Rapat Koordinasi

Next Post

11.599 Pasangan di Aceh Menikah Sepanjang 2021

Next Post

11.599 Pasangan di Aceh Menikah Sepanjang 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

24/06/2026
Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

24/06/2026
Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara

Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara

24/06/2026
Ketua DPRK Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri

Ketua DPRK Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri

24/06/2026
SMAN Unggul Aceh Timur Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi 2026

SMAN Unggul Aceh Timur Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi 2026

24/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com