Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

ASN Pemerintah Aceh Diminta Netral

Admin1 by Admin1
03/06/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh diwakili Asisten Administrasi Umum Iskandar AP menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki integritas, profesional, netral, dan bersih dari praktik KKN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Karena itu, ASN harus mampu menjadi insan yang baik serta menjunjung tinggi etika sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada acara Pendampingan Piloting Project Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK) di lingkungan Pemerintah Aceh, yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (03/06/2021).

Turut mendampingi Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Kepala Biro Organisasi Daniel Arca, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, dan perwakilan Inspektorat Aceh.

Kegiatan itu dilaksanakan untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) di Aceh, sebagai sarana pengukuran Indeks Maturitas atau tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan NKK.

Iskandar menegaskan, ASN memiliki kode etik tersendiri yang mana menjelaskan kewajiban serta larangan bagi pegawai negara itu. Mulai dari kewajiban berperilaku jujur, tertib, cermat dan siap berkorban untuk kepentingan negara hingga larangan menyalahgunakan wewenang, mempersulit pelayanan publik, berpihak pada kandidat saat Pemilu ataupun Pilkada.

“Dapat dikatakan, PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah acuan dalam menilai kesungguhan dan profesionalisme seorang ASN dalam bekerja,” katanya.

Namun pada kenyataannya, pelaksanaan kode etik itu masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Oleh sebab itu Komisi ASN sebagai lembaga yang bertugas sebagai pengawas ASN, telah menyusun sebuah sistem pengukuran tingkat kepatuhan ASN, melalui Sistem Indeks Maturitas – Nilai Dasar Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK)

Sistem pengukuran itu, dikemas dalam sebuah aplikasi yang dinamakan Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN).
Aplikasi SINDEN itu resmi digunakan di seluruh Indonesia pada April lalu sebagaimana Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020.

“Kegiatan peluncuran Piloting Project Pengukuran IM-NKK sudah dilakukan April lalu. Meski demikian saya yakin sekali, belum banyak ASN di Aceh yang memahami betul aplikasi ini,” kata Iskandar.

Ia menuturkan, melalui pertemuan tersebut diharapkan mampu menjadi penerang bagi ASN di Aceh tentang sistem pengukuran IM-NKK dan cara kerja aplikasi SINDEN. Sehingga ASN di Aceh mengetahui tolak ukur indeks kepatuhan ASN

“Oleh sebab itu, hari ini kita akan dengarkan langsung penjelasan dari Tim Komisi ASN mengenai alat ukur IM-NKK ini, Untuk itu saya mengajak seluruh peserta agar dapat mencurahkan perhatiannya guna mendengarkan paparan Tim Komisi ASN mengenai program ini,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Komisi ASN, Nurhasni, menyampaikan, pengukuran Indeks Maturitas sangat penting serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam berbagai kebijakan NKK. Selain itu, juga mendukung penguatan sosialisasi NKK di setiap instansi, mendorong penegakkan kepatuhan NKK, serta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi keberlanjutan penerapan NKK.

“Pengukuran Indeks Maturitas akan dinilai berdasarkan empat kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta kesinambungan sistem,” ujar Nurhasni.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu upaya pengawasan terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi.

Kegiatan itu berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semua tamu undangan memakai masker dan menjaga jarak.[]

Previous Post

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Gayo Lues Gelar Vaksinasi Massal

Next Post

PD OPI Aceh Desak Pemerintah Segera Bangun Museum Hasan Tiro

Next Post

PD OPI Aceh Desak Pemerintah Segera Bangun Museum Hasan Tiro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026
PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

02/04/2026
12 Murid SMAN 1 Teupah Barat Simeulue Lulus SNBP 2026

12 Murid SMAN 1 Teupah Barat Simeulue Lulus SNBP 2026

02/04/2026
Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

02/04/2026
Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com