Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenag Aceh: Jamaah Calon Haji yang Batal Berangkat Jadi Prioritas Tahun Depan

Admin1 by Admin1
05/06/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh -Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan, jamaah calon haji yang batal berangkat tahun ini akan jadi prioritas pada musim haji 1443 H/2022 M. Berdasarkan kuota nasional, sebanyak 4187 jamaah calon haji asal Aceh ikut terdampak pembatalan haji tahun ini.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Drs H Arijal M.Si mengatakan, akibat pembatalan haji tahun ini, masa tunggu haji Provinsi Aceh mencapai 30 tahun dengan jumlah jamaah yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 127 ribu orang.

Menurutnya, jamaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini secara otomatis menjadi jamaah calon haji 1443H/2022 M dan menjadi prioritas jika telah melunasi dana setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

“Untuk Aceh semua sudah melunasi setoran pelunasan Bipih sebanyak 4187 orang, cuma ada beberapa orang yang meninggal dan sakit permanen. Sehingga ada yang mengembalikan dana, ada yang memberikan pelimpahan kepada ahli warisnya. Jadi pemberangkatannya ini jatahnya untuk 2020, dan seyogyanya juga diberangkatkan tahun 2021. Namun, pemerintah berkomitmen bahwa yang menjadi prioritas tahun depan adalah jamaah yang telah melunasi itu,” kata Arijal.

Arijal menuturkan, jika mau, jamaah calon haji dapat mengambil kembali setoran pelunasan Bipih. Namun pemerintah juga menjamin keamanan uang jemaaah meskipun tidak diajukan pengembaliannya oleh jamaah yang bersangkutan.

“Kemarin sudah disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang punya otoritas untuk menjelaskan tentang dana haji. BPKH menjelaskan bahwa dana yang disetorkan masyarakat, baik setoran awal maupun setoran lunas itu dijamin keamanannya. Bagi jamaah yang ingin meminta kembali nanati melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota nanti diajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan bagi jamaah haji yang menunda pelunasannya. Ini dibolehkan,” ungkapnya.

Arijal menjelaskan, pembatalan keberangkatan haji tahun ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Ada tiga hal yang penting saya lihat dalam KMA itu yang pertama untuk menjaga kesehatan masyarakat, menjamin keselamatannya, kedua belum disampaikannnya oleh pemerintah Arab Saudi tentang kuota untuk Indonesia, ketiga menyangkut dengan persiapan yang jumlah jamaah haji tidak sedikit 210 ribu orang untuk Indonesia, 4187 untuk Aceh. Tentunya butuh waktu persiapan, jadi tiga hal inilah menjadi pertimbangan pembatalan keberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi,” ujar Arijal.

Ia berharap jamaah yang batal menunaikan ibadah haji tahun ini untuk menerima dengan lapang dada, memperdalam manasik, menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan, dan menunggu informasi pelaksanaan haji tahun 2022 dari Kementerian Agama.

“Tanyakan informasi haji kepada mereka yang berhak untuk menyampaikan informasi kalau di Kankemenag itu ada Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah atau KUA di kecamatan. Bisa jadi informasi di luar itu bisa mengacaukan informasi kepada masyarakat. Seyogyanya kami akan menyampaikan informasi ini secara hirarki, baik di Kankemenag maupun KUA akan kami panggil untuk menyampaikan informasi ini sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang tidak benar atau informasi hoaks,” katanya.[]

Previous Post

GP Ansor Aceh Dukung Keputusan Menag RI Batalkan Pengiriman Jamaah Haji Tahun Ini

Next Post

Antusias Ikut Vaksin, Bentuk Dukungan Putuskan Rantai Penularan Covid-19

Next Post

Antusias Ikut Vaksin, Bentuk Dukungan Putuskan Rantai Penularan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

26/06/2026
Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

26/06/2026
Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

26/06/2026
Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

26/06/2026
PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

26/06/2026

Terpopuler

Kemenag Aceh: Jamaah Calon Haji yang Batal Berangkat Jadi Prioritas Tahun Depan

05/06/2021

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Tabligh Akbar Peringati 1 Muharram di Abdya, Ucay Roasting Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com