Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dewan Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja OPD yang Merugikan Citra Daerah

Admin1 by Admin1
11/06/2021
in Nanggroe
0
Banggar DPRK Tinjau Pasar Al-Mahirah, Pastikan Aktivitas Perdagangan Lancar

Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta agar Wali Kota Banda Aceh mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mengeluarkan kebijakan yang merugikan pemerintah kota.

Musriadi mengatakan, semua pihak terutama pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh wajib didukung. Ia juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh yang telah mencabut Surat Edaran Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.

“Kita berharap kepada BKPSDM yang juga mitra kerja Komisi I harus cermat dan teliti dalam mengonsep draf kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai agar memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan,” kata Musriadi, Kamis (10/6/2021).

Menurut Musriadi hal itu penting disampaikan sehingga persoalan ini tidak menjadi polemik dan menjadi komoditas politik di tengah publik, hanya karena salah mengeluarkan seruan dan kebijakan.

“Ini dapat menjadi evaluasi pelajaran berharga bagi BKPSDM ke depannya dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Harapan kita semua kebijakan yang mau dikeluarkan wajib dikonsultasikan dengan pimpinan dalam hal ini Wali Kota,” kata politisi PAN itu.

Musriadi mengatakan, pegawai non-PNS merupakan sumber daya aparatur yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Keberadaan mereka membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat.

“Yang perlu dipikirkan BKPSDM adalah harus berinovasi berbasis sistem dan database dalam mengelola pegawai non-PNS,” ujarnya.

Sebelumnya, BKPSDM Banda Aceh mengeluarkan SE Nomor:814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS. Salah satu poin dalam surat edaran itu menyebutkan jika pegawai non-PNS atau kontrak yang cuti sakit dan melahirkan akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji sebesar 25 persen. Kebijakan ini dinilai tidak tepat dan menuai reaksi dari masyarakat. Namun, surat edaran itu telah dicabut oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.[]

Previous Post

Banggar DPRK Tinjau Pasar Al-Mahirah, Pastikan Aktivitas Perdagangan Lancar

Next Post

Rusia Putuskan Organisasi Pemimpin Oposisi Navalny Ekstremis

Next Post
Rusia Putuskan Organisasi Pemimpin Oposisi Navalny Ekstremis

Rusia Putuskan Organisasi Pemimpin Oposisi Navalny Ekstremis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kepemimpinan Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Dibukukan

Kepemimpinan Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Dibukukan

09/06/2026
HMP PMI STAIN Meulaboh Hijaukan Lingkungan Kampus

HMP PMI STAIN Meulaboh Hijaukan Lingkungan Kampus

09/06/2026
Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

09/06/2026
Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026
Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com