Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Lagi, Tim Gabungan Segel Cafe di Lhokseumawe

Admin1 by Admin1
13/06/2021
in Lintas Timur
0
Lagi, Tim Gabungan Segel Cafe di Lhokseumawe

Dok. Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan operasi Yustisi dan PPKM kembali menyegel satu kafe di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (12/6/2021) malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH, Minggu (13/6/2021) mengatakan, penyegelan kafe dilakukan petugas gabungan karena masih melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Tempat usaha yang disegel personel gabungan yaitu The Green Graden Coffee and Resto yang terletak di Jalan Malikussaleh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Selain itu, di lokasi ini juga dilakukan swab antigen terhadap pengunjung dan karyawan, hasilnya negatif,” ujarnya.

Usai melakukan penindakan di lokasi dimaksud, kata Salman, tim gabungan kemudian melanjutkan patroli ke kawasan Jalan Samudera, sampai ke Waduk Kota Lhokseumawe dan selanjutnya ke arah Cunda, Kecamatan Muara Dua.

“Dalam patroli dimaksud, tim gabungan juga melakukan himbauan terkait batas waktu kegiatan masyarakat dan tempat usaha, yaitu sampai pukul 22.00 WIB. Jika tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan tegas,” pungkas Salman seperti dikutip dari tribratanews-polreslhokseumawe.com.

Selain itu, tambahnya, tim gabungan juga mengajak masyarakat agar bersedia mengikuti program vaksinasi massal di lapangan Hiraq dan puskesmas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe sampai tanggal 30 Juni 2021 mendatang.

Previous Post

Dua Rektor di Aceh Beri Selamat untuk Megawati

Next Post

Kapolres Lhokseumawe : Lebih dari 12 Ribu Masyarakat Sudah Divaksin

Next Post
Kapolres Lhokseumawe : Lebih dari 12 Ribu Masyarakat Sudah Divaksin

Kapolres Lhokseumawe : Lebih dari 12 Ribu Masyarakat Sudah Divaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

14/06/2026
Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

14/06/2026
Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

14/06/2026
Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

14/06/2026
Isi Draf Kesepakatan Damai AS-Iran

Isi Draf Kesepakatan Damai AS-Iran

14/06/2026

Terpopuler

Lagi, Tim Gabungan Segel Cafe di Lhokseumawe

Lagi, Tim Gabungan Segel Cafe di Lhokseumawe

13/06/2021

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com