Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Lagi, Tim Gabungan Segel Cafe di Lhokseumawe

Admin1 by Admin1
13/06/2021
in Lintas Timur
0
Lagi, Tim Gabungan Segel Cafe di Lhokseumawe

Dok. Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan operasi Yustisi dan PPKM kembali menyegel satu kafe di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (12/6/2021) malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH, Minggu (13/6/2021) mengatakan, penyegelan kafe dilakukan petugas gabungan karena masih melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Tempat usaha yang disegel personel gabungan yaitu The Green Graden Coffee and Resto yang terletak di Jalan Malikussaleh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Selain itu, di lokasi ini juga dilakukan swab antigen terhadap pengunjung dan karyawan, hasilnya negatif,” ujarnya.

Usai melakukan penindakan di lokasi dimaksud, kata Salman, tim gabungan kemudian melanjutkan patroli ke kawasan Jalan Samudera, sampai ke Waduk Kota Lhokseumawe dan selanjutnya ke arah Cunda, Kecamatan Muara Dua.

“Dalam patroli dimaksud, tim gabungan juga melakukan himbauan terkait batas waktu kegiatan masyarakat dan tempat usaha, yaitu sampai pukul 22.00 WIB. Jika tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan tegas,” pungkas Salman seperti dikutip dari tribratanews-polreslhokseumawe.com.

Selain itu, tambahnya, tim gabungan juga mengajak masyarakat agar bersedia mengikuti program vaksinasi massal di lapangan Hiraq dan puskesmas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe sampai tanggal 30 Juni 2021 mendatang.

Previous Post

Dua Rektor di Aceh Beri Selamat untuk Megawati

Next Post

Kapolres Lhokseumawe : Lebih dari 12 Ribu Masyarakat Sudah Divaksin

Next Post
Kapolres Lhokseumawe : Lebih dari 12 Ribu Masyarakat Sudah Divaksin

Kapolres Lhokseumawe : Lebih dari 12 Ribu Masyarakat Sudah Divaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mundur dari Pimred SaranNews.Net , Hendra Saputra Dirikan Media ASPIRATIF ID

Mundur dari Pimred SaranNews.Net , Hendra Saputra Dirikan Media ASPIRATIF ID

24/05/2025
Lolos dari Titik Nadir: MAN 3 Aceh Besar Rayakan Akreditasi A dalam Nuansa Haru dan Kolaborasi

Lolos dari Titik Nadir: MAN 3 Aceh Besar Rayakan Akreditasi A dalam Nuansa Haru dan Kolaborasi

24/05/2025
Ohku, Mahasiswa Minta Warek II Unigha ‘Diamputasi’

Ohku, Mahasiswa Minta Warek II Unigha ‘Diamputasi’

24/05/2025
Sejumlah Rumah di Aceh Timur Rusak Berat Akibat Angin Kencang

Sejumlah Rumah di Aceh Timur Rusak Berat Akibat Angin Kencang

24/05/2025
Pemprov DKI-Pemkot Banda Aceh Sepakati Kerjasama Transformasi Digital

Pemprov DKI-Pemkot Banda Aceh Sepakati Kerjasama Transformasi Digital

24/05/2025

Terpopuler

Geuthe, Sosok Iskandar Pria Kelahiran Bireuen CEO Indonesia Airlines

Owalah, Kemenhub Bilang Indonesia Airlines Milik ‘Putra Aceh’ Gak Jelas

22/05/2025

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

Yayasan Jabal Ghafur Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Saja yang Disepakati?

Ohku, Mahasiswa Minta Warek II Unigha ‘Diamputasi’

Koperasi MP di Aceh Bisa Menyesuaikan dengan Qanun LKS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com