Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dewan Tampung Sejumlah Masukan Penting di RDPU Raqan Cagar Budaya

Admin1 by Admin1
15/06/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/06/2021).

RDPU ini dihadiri oleh unsur SKPK, para camat, perwakilan asosiasi keuchik, tokoh masyarakat, para dosen, LSM, dan penggiat cagar budaya di Banda Aceh.

Dalam RDPU tersebut dewan menampung berbagai masukan dari peserta untuk penyempurnaan rancangan qanun yang sedang disusun oleh legislatif itu. Salah satu saran disampaikan Wakil Dekan III Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Aceh, Effendi Nurzal, menurutnya dalam qanun harus ada pasal tentang partisipasi masyarakat. Hal ini tak terlepas dari pentingnya peran masyarakat dalam mencaga cagar budaya.

Saran lainnya disampaikan oleh Kepala Seksi Permuseuman dan Pelestarian Cagar Budaya Disbudpar Aceh, Yudi Andika, yang mengatakan bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
pemerintah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Menurutnya, pengelolaan cagar budaya merupakan bagian dari pemanfaatan cagar budaya dan hendaknya tidak melanggar peraturan tentang cagar budaya, tidak merusak yang menyebabkan kepunahan, kerusakan keseluruahan ataupun bagian-bagiannya dan tidak mengubah fungsi cagar budaya tersebut .

Dalam hal ini kata dia diperlukannya beberapa peraturan daerah sebagai peraturan turunan dari undang-undang tersebut sesuai dengan karakteristik dan kekhususan suatu daerah, tetapi tidak bertentangan dengan peraturan lain. Dengan demikian pembuatan Qanun Cagar Budaya Kota Banda Aceh merupakan suatu keharusan agar dapat mengatur lebih jelas dan detail serta memenuhi kebutuhan cagar budaya di Kota Banda Aceh.

“Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan qanun adalah memenuhi kebutuhan akan pelestarian cagar budaya, mengatur segala aspek dalam pelestarian termasuk aspek pemanfaatan dan pengelolaan, melibatkan masyarakat, pelestarian cagar budaya dapat mensejahterakan masyarakat di sekitar lokasi situs cagar budaya serta tidak merubah fungsi cagar budaya tersebut,” ujarnya.

Sementara Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius, mengatakan akan menampung seluruh masukan dari peserta yang mengikuti RDPU tersebut sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan draf qanun nantinya.

“Setelah melakukan RDPU kami akan melakukan evaluasi untuk penyempurnaan dan membawanya ke gubernur untuk dilakukan konsultasi dan dilakukan perbaikan, setelah itu baru kemudian dibawa ke dalam rapat peripurnakan dewan,” tutur Heri Julius.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, anggota Banleg Aulia Afridzal, Ramza Harli, Kasumi Sulaiman, dan Tati Meutia Asmara.[]

Previous Post

Ketua PKK Aceh Jenguk Abu Doto di RSUDZA

Next Post

Tak Hadir Diundang RDPU Raqan Pelestarian Cagar Budaya, Dewan Sayangkan Sikap Pengiat Situs Sejarah

Next Post

Tak Hadir Diundang RDPU Raqan Pelestarian Cagar Budaya, Dewan Sayangkan Sikap Pengiat Situs Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pria Asal Ulim Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp68,6 Juta

Pria Asal Ulim Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp68,6 Juta

24/08/2026
Potong Pita, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Buka Kembali Wisata Lamreh

Potong Pita, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Buka Kembali Wisata Lamreh

24/08/2026
Delapan Hektare Hutan di Blang Bintang Terbakar

Delapan Hektare Hutan di Blang Bintang Terbakar

24/08/2026
Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pemulihan Pascabencana Butuh Kerja Sama Berbagai Elemen

Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pemulihan Pascabencana Butuh Kerja Sama Berbagai Elemen

24/08/2026
Dosen FKIP USK Wakili Aceh di MTQ KORPRI Nasional 2026

Dosen FKIP USK Wakili Aceh di MTQ KORPRI Nasional 2026

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Dewan Tampung Sejumlah Masukan Penting di RDPU Raqan Cagar Budaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com