Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Residivis Copet Handphone Diciduk Polisi di Aceh Utara

Admin1 by Admin1
17/06/2021
in Nanggroe
0
Residivis Copet Handphone Diciduk Polisi di Aceh Utara

Dok. Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Polisi meringkus seorang pria berinisil A, alias Dubai, 26 tahun warga Gampong Glong Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Perkaranya, Dubai bersama dua temannya dilaporkan telah menyamun seorang remaja bernama Mahmudi (17) di kawasan Gampong Moncrang Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Perkara yang menjerat Dubai dilaporkan terjadi pada Kamis (10/6/2021) di lapangan Jalan line Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanti, S.I.K melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Parlindungan Parhusip menyampaikan modus operandi pelaku yakni menyasar remaja yang sedang duduk-duduk,

Kawanan pelaku mendatangi korban dan menuduh mereka sebagai orang yang telah memukuli teman pelaku.

“Karena dituduh demikian, tentu korban membantah, lalu pelaku merampas hp korban, mengambil gambar korban dengan alasan untuk ditunjukkan pada temannya, lalu korban disuruh untuk menunggu 15 menit, dan kawanan pelaku pergi, hingga kemudian korban menyadari menjadi korban penyamun dan membuat laporan polisi,” ujar Parhusip, Senin (14/6/2021).

Dari laporan yang dibuat korban disertai rangkaian penyelidikan kepolisian, Polsek Syamtalira Aron dibantu Polsek Syamtalira Bayu berhasil menangkap tersangka Dubai di sebuah warung di Keude Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Sabtu malam (12/6/2021).

Petugas juga turut mengamankan barang bukti Hp Oppo A54 milik korban.

“Masih ada dua orang rekan pelaku yang berinisial S dan Y yang masih kita kejar,” ungkap Kapolsek seperti dikutip dari tribratanewsacehutara.com.

Dari data kepolisian mencatat, tersangka A alias Dubai merupakan residivis yang terlibat kejahatan dengan modus yang sama di Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara pada tahun 2018 lalu.

Dari kejahatan tiga tahun lalu, Dubai dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Saat ini, tersangka A telah diamankan di Polsek Syamtalira Aron untuk proses hukum lebih lanjut.

Previous Post

Seorang Pawang Terluka Usai Diseluduk Gajah Liar

Next Post

Pastikan Sampel Pemeriksaan Keluar 1×24 Jam, Sekda Kunjungi Tiga Laboratorium

Next Post
Pastikan Sampel Pemeriksaan Keluar 1×24 Jam, Sekda Kunjungi Tiga Laboratorium

Pastikan Sampel Pemeriksaan Keluar 1×24 Jam, Sekda Kunjungi Tiga Laboratorium

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com