Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Politikus NasDem Kecam Pembebasan Pemerkosa Anak di Aceh

Admin1 by Admin1
22/06/2021
in Nanggroe
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

BANDA ACEH – Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas dua terduga pemerkosa seorang anak perempuan di bawah umur, pada Maret dan Mei 2021. Kedua terduga adalah ayah kandung dan paman sang anak.

Ketua bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengecam hal tersebut. “Saya tidak habis pikir ada manusia yang begitu tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Malah, paman korban juga memperkosanya. Di mana nurani mereka,” ujar Amelia dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu menyebut kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan ranah Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana. Namun, dia berpendapat pengusutan kasus sewajarnya dikembalikan ke dalam proses hukum peradilan pidana.

“Jika pemerkosaan dan pelecehan seksual dikembalikan ke peradilan pidana maka pengadilan memiliki kompetensi mengadili perkara pidana,” kata dia.

Kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020. Pelaku MA merupakan ayah kandung dan DP adalah paman korban. Mereka diadili secara terpisah.

Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS), menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa, 30 Maret 2021. Sedangkan, terdakwa DP divonis hukuman penjara selama 200 bulan.

Namun, terdakwa mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh. Pada Kamis, 20 Mei 2021, Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Harga Bitcoin Tersungkur Gegara Larangan Keras China

Next Post

Aminullah: Inflasi Banda Aceh 1,73 Persen Terendah di Aceh

Next Post
Aminullah: Inflasi Banda Aceh 1,73 Persen Terendah di Aceh

Aminullah: Inflasi Banda Aceh 1,73 Persen Terendah di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

26/07/2026
Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026

Terpopuler

Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Politikus NasDem Kecam Pembebasan Pemerkosa Anak di Aceh

22/06/2021

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com