Sebanyak sepuluh unit bangunan di Dusun Ampera Kampung Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (23/6/2021) pukul 00.45 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK, melalui Kapolsek Karang Baru AKP Yozana Fajri Sidik AF. SIK mengatakan, pemilik bangunan tersebut, yakni M.Sairan (24) Udin (40) Sijon (45) Lia (35) Firmansyah (48) Arif (40) dan rumah sewa wak Isu dan Anum.
“Salah satu saksi mata Sdr. Yudi (50) mengatakan, api berasal dari bangunan milik Sdr. M. Sairan sekira pukul 00.45 WIB, saat itu bangunan dalam ke adaan kosong, karena bangunan yang berkuntruksi kayu cepat merembet kebangunan lainya, diduga penyebab kebakaran tersebut di duga arus pendek (korsleting listrik)”,ujar Kapolsek.
Tidak lama berselang, tambah Kapolsek, tujuh unit pemadam kebakaran Aceh Tamiang dan satu unit Damkar PT. Pertamina datang ke lokasi, armada pemadam dibantu masyarakat segara berupaya menjinakkan sijago merah dan kemudian berhasil dipadamkan sekira pukul 02.00 WIB.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena pemilik tidak tinggal di bangunan dimaksud, namun kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah. pungkasnya.
Terkait peristiwa itu, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat dalam meninggalkan tempat usaha atau rumah ketika berpergian agar mengecek dan mematikan semua alat-alat yang berhubungan dengan gas dan listrik.
“Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” Kapolsek seperti dikutip dari tribratanews.polresacehtamiang.com.