Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

3.193 Pinjol Ilegal Diblokir Sejak 2018

Admin1 by Admin1
30/06/2021
in Ekonomi
0
3.193 Pinjol Ilegal Diblokir Sejak 2018

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. (Dok. Pribadi).

Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengungkap telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana,” ujarnya dalam diskusi Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).

Ia menuturkan pemblokiran paling banyak terjadi pada 2019 yakni 1.493 pinjol ilegal. Lalu, pada 2020 mencapai 1.026 pemblokiran pinjol ilegal dan 2018 sebanyak mencapai 404. Sedangkan, selama 2021 ini SWI telah memblokir 133 pinjol ilegal di Januari dan 51 di Maret.

“Kalau lihat datanya, 3.193 memang yang paling banyak itu adalah di 2019 kemudian 2020 turun dan mudah-mudahan 2021 ini juga semakin turun,” imbuhnya.

Menurutnya, salah satu penyebab kesulitan meredam penyebaran pinjol ilegal meskipun telah berkali-kali pemblokiran adalah server pusat dari luar negeri. Menariknya, meskipun server pusat pinjol ilegal berada di luar negeri tetapi mereka mempunyai debt collector dan kantor cabang di Indonesia untuk melakukan penagihan.

“Kenapa sulit pemberantasan fintech lending ilegal, ini dari data Kominfo bahwa kebanyakan servernya tidak di Indonesia. Server di Indonesia hanya 22 persen, kebanyakan 44 persen tidak diketahui karena penawaran bisa melalui media sosial, SMS, atau pribadi. Kemudian di luar negeri di AS, Singapura, China, dan lain-lain,” katanya.

Penyebab lain, dari sisi pelaku pinjol ilegal sangat mudah memberikan penawaran melalui media sosial lewat perkembangan teknologi. Sedangkan, dari sisi peminjam, angka literasi keuangan masyarakat mengenai produk keuangan masih rendah.

“Perilaku masyarakat peminjam mereka tidak melakukan pengecekan legalitas dari pinjaman online yang diakses oleh mereka,” ujarnya.

Lalu, masyarakat terdesak mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan beberapa nasabah tidak memiliki kemampuan bayar yang cukup sehingga meminjam dari beberapa pinjol ilegal. Istilahnya, gali lubang tutup lubang sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Contohnya ada masyarakat yang pinjam dari 141 pinjol ilegal ini sangat bahaya bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Garuda Indonesia Sediakan Vaksin Gratis untuk Penumpang

Next Post

Gelombang Panas di AS Picu Mati Listrik dan Aspal Terkelupas

Next Post
Gelombang Panas di AS Picu Mati Listrik dan Aspal Terkelupas

Gelombang Panas di AS Picu Mati Listrik dan Aspal Terkelupas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejati Aceh Diminta Bongkar Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas di Aceh Selatan 2024, Nilainya Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah

Kejati Aceh Diminta Bongkar Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas di Aceh Selatan 2024, Nilainya Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah

15/06/2026
Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

15/06/2026
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab dan Masyarakat Abdya Padati Masjid Baitul Ghafur

Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab dan Masyarakat Abdya Padati Masjid Baitul Ghafur

15/06/2026
Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026
KAMMI Aceh Besar Laksanakan RAPIMDA: Konsolidasi Kader Memperkuat Arah Gerak untuk Kemaslahatan Masyarakat

KAMMI Aceh Besar Laksanakan RAPIMDA: Konsolidasi Kader Memperkuat Arah Gerak untuk Kemaslahatan Masyarakat

15/06/2026

Terpopuler

3.193 Pinjol Ilegal Diblokir Sejak 2018

3.193 Pinjol Ilegal Diblokir Sejak 2018

30/06/2021

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com