BANDA ACEH – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ bersama pasangan tidak sah berinisial RH, nekat berbuat mesum di kos-kosan wanita di Desa Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Aksi asusila kedua pasangan bukan suami istri itu, tercium warga sekitar. Warga yang geram atas perbuatan bejat kedua pelaku, melakukan penggerbekan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Warga yang terus mengejar pelaku, akhirnya berhasil menangkap tersangka TJ. Pelaku lalu diserjakan ke Satpol PP WH Aceh.
Pasangan mesum ini, akan menjalani pemeriksaan dan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Kedua pelaku mesum ini, akan dijerat dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah pasal iktilat berupa denda kurungan dan cambuk dimuka umum,” ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki.