Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kalom, Warga Aceh yang Ngumpul di Atas Pukul 22.00 Kini Bisa Kena Denda

Admin1 by Admin1
07/07/2021
in Nanggroe
0
Tak Patuh Aturan Jaga Jarak, Warkop di Aceh Bakal Ditutup

Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah meneken instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro). Aturan itu melarang warga di zona merah berkerumun lebih dari 10 orang.

“PPKM Mikro dilanjutkan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Instruksi bernomor 12/INSTR/2021 itu diteken Nova 6 Juli dan berlaku hingga 20 Juli mendatang. Aturan tersebut dibuat merujuk Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Saifullah mengatakan PPKM Mikro berlaku hingga tingkat desa yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Dalam aturan itu, skenario pengendalian virus Corona dilakukan sesuai kriteria zonasi.

“Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu desa dalam 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya pemberlakuan PPKM Mikro tingkat desa, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat,” jelas Saifullah.

Menurut Saifullah, aturan itu juga mengatur pelaksanaan ibadah dan kegiatan rumah ibadah di zona merah lebih dioptimalkan dilakukan di rumah. Pemerintah menutup tempat bermain serta tempat umum secara proporsional kecuali sektor esensial.

“PPKM Mikro di zona merah juga mencakup larangan berkerumun lebih dari 10 orang, membatasi keluar-masuk wilayah desa paling telat pukul 22.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, atau berpotensi terjadi penularan COVID-19,” jelas Saifullah.

Selain itu, Nova meminta tempat usaha, seperti warung kopi/kafe, swalayan, hingga mal, di Aceh wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tempat-tempat tersebut di zona merah dibolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

“Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saifullah.

Sumber: detik.com

Previous Post

Banda Aceh Targetkan 1.000 Orang Divaksinasi dalam Sehari

Next Post

400 Rumah Subsidi di Aceh Dapat Bantuan PSU Senilai Rp2,8 Miliar

Next Post

400 Rumah Subsidi di Aceh Dapat Bantuan PSU Senilai Rp2,8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

17/06/2026
Semangat 1 Muharram, Al Zahrah Canangkan Resolusi Baru Bagi Santri dan Pesantren

Semangat 1 Muharram, Al Zahrah Canangkan Resolusi Baru Bagi Santri dan Pesantren

17/06/2026
Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

17/06/2026
Evaluasi Besar-Besaran Sektor Kesehatan, Bupati Sarjani Kumpulkan Seluruh Pimpinan Faskes

Evaluasi Besar-Besaran Sektor Kesehatan, Bupati Sarjani Kumpulkan Seluruh Pimpinan Faskes

17/06/2026
Ari Palawi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekosistem Seni di Aceh

Ari Palawi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekosistem Seni di Aceh

17/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Kalom, Warga Aceh yang Ngumpul di Atas Pukul 22.00 Kini Bisa Kena Denda

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com