Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Berkas Mesum ASN Kemenag Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Admin1 by Admin1
23/07/2021
in Nanggroe
0
Janda di Cut Mamplam Diusir dari Gampong Usai Mesum dengan Bule Portugal

Ilustrasi

BANDA ACEH – Berkas perkara kasus dugaan mesum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh inisial TJ sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

TJ dan pasangannya RH digerebek warga karena diduga berbuat mesum di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

“Berkasnya sudah ke Kejaksaan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko dikonfirmasi merdeka.com pada Kamis (21/7) kemarin.

Sebelumnya, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyebut bahwa Pejabat Kanwil Kemenag Aceh inisial TJ itu sudah memenuhi unsur pelanggaran Syariat Islam sesuai Qanut Jinayat.

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan Ikhtilath,” kata Heru, Rabu (30/6) lalu.

Dalam proses pemeriksaan, TJ yang menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh itu bersikeras tak mengakui telah melakukan perbuatan terlarang dengan RH, pegawai tenaga kontrak di kantor yang sama.

Pada saat penggerebekan oleh warga, TJ yang sudah memiliki pasangan sah ini sempat melarikan diri. Warga hanya mengamankan RH lalu menyerahkannya ke pihak berwajib.

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melayangkan dua surat pemanggilan kepada TJ. Surat pertama diabaikan, baru di surat kedua TJ memenuhi panggilan penyidik.

Sekalipun berkelit, tutur Heru Triwijanarko, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyidik telah menguatkan bahwa TJ diduga melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam di sebuah rumah kos di kawasan Lueng Bata.

“Tetapi keterangan saksi dan yang perempuan (RH) sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” ujarnya.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Selain Rektor UI, Ini Daftar Rektor yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris

Next Post

4.261 Ton Beras Bantuan PPKM Mulai Disalurkan ke Warga Aceh

Next Post
Bulog Aceh Siapkan Stok Antisipasi Kenaikan Harga Beras

4.261 Ton Beras Bantuan PPKM Mulai Disalurkan ke Warga Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Zainal: Surat Terbuka Bukan Mekanisme Resmi Musda Partai Demokrat

Zainal: Surat Terbuka Bukan Mekanisme Resmi Musda Partai Demokrat

15/07/2026
Persada Abdya Tekuk Muda Sedia Aceh Tamiang 2-0 dan Melaju Bebas ke Babak 8 Piala Soeratin Bireuen

Persada Abdya Tekuk Muda Sedia Aceh Tamiang 2-0 dan Melaju Bebas ke Babak 8 Piala Soeratin Bireuen

15/07/2026
Ohku, Wabup Koreksi Nilai Dana Bencana Jadi Rp38 Miliar

Ohku, Wabup Koreksi Nilai Dana Bencana Jadi Rp38 Miliar

15/07/2026
Mahasiswa KKN USK Kenalkan Empat Satwa Kunci TNGL Melalui Lomba Mewarnai Anak di Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Kenalkan Empat Satwa Kunci TNGL Melalui Lomba Mewarnai Anak di Cut Langien

15/07/2026
Perkuat Kolaborasi, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan Komit Penuhi Data SIGAP

Perkuat Kolaborasi, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan Komit Penuhi Data SIGAP

15/07/2026

Terpopuler

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

14/07/2026

DPRK Desak Bupati Copot Pengurus MPU Pidie Jaya yang Berpolitik

Sekolah Kumuh Bak Sekolah Laskar Pelangi Ada Di Aceh Selatan

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com