Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tempat Usaha di Banda Aceh Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Admin1 by Admin1
27/07/2021
in Nanggroe
0
Tempat Usaha di Banda Aceh Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Banda Aceh – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 serta Instruksi Gubernur Aceh nomor 15, Forkopimda Kota Banda Aceh memutuskan perpanjangan PPKM. Untuk itu, Wali Kota Aminullah Usman pun akan segera mengeluarkan instruksi terbaru.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat Forkopimda Banda Aceh yang dipimpin Wali Kota Aminullah di balai kota, Selasa 27 Juli 2021. “Akan segera kita update Inwal nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, berdasarkan Inmendagri 26 dan Ingub 14. Nantinya ini akan menjadi pedoman pelaksanaan PPKM di Banda Aceh,” ujarnya.

Aminullah menegaskan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forkopimda, setelah memperhatikan kearifan lokal dan kekinian, sebagaimana diatur dalam ingub. “Secara umum ada beberapa perubahan dalam aturan PPKM terbaru ini,” ujarnya.

“Kota Banda Aceh sekarang termasuk dalam PPKM level 3 -sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sementara selebihnya berada dalam PPKM level 2. Dan kini ada beberapa kelonggaran jika dibandingkan dengan PPKM level 4. Sementara untuk zonasi, sekarang kita berada dalam zona oranye,” ujarnya lagi.

Karena banyak kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM level 3 di Aceh, pihaknya pun akan mengikuti ingub supaya sejalan daerah-daerah lain. “Seperti batas waktu operasional tempat usaha -warkop, restoran, pusat perbelanjaan-, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” kata Aminullah.

Kemudian perihal aktivitas keagamaan di rumah ibadah, tetap mengacu pada inwal sebelumnya dengan memperhatikan kearifan lokal dan isu kekinian. “Aktivitas di masjid, musala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujarnya.

Dengan persetujuan forkopimda, kegiatan di perhotelan juga akan diperlonggar, di antaranya mengenai pergelaran rapat, seminar atau pelatihan. “(Seminar/rapat) dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah perserta juga dibatasi, dan juga harus ada izin dari Satgas Covid-19. ”

Berkenaan dengan sektor pendidikan, berdasarkan ingub memang diutamakan secara daring. Namun dapat pula digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat shift. ‘Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya.”

Turut hadir pada rapat forkopimda tersebut antara lain Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Wakil Ketua DPRK Isnaini Husda, perwakilan Dandim 0101/BS, perwakilan Kapolresta, Sekda Amiruddin bersama para Asisten, Kepala OPD terkait, dan Camat se-Banda Aceh.

Previous Post

Tersangka, Pemilik Toko Emas Asia di Banda Aceh Janji Kooperatif

Next Post

Nasir Jamil Sambangi Kemenag Aceh Bahas Tanah Wakaf

Next Post
Nasir Jamil Sambangi Kemenag Aceh Bahas Tanah Wakaf

Nasir Jamil Sambangi Kemenag Aceh Bahas Tanah Wakaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg Saat Idul Adha

Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg Saat Idul Adha

28/05/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Warga Aceh yang Masih Bertahan di Pengungsian Rayakan Idul Adha

28/05/2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

28/05/2026
Menlu: Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron yang Tertunda

Menlu: Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron yang Tertunda

28/05/2026
Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com