MEUREUDU – Di Pidie Jaya, surat vaksin menjadi syarat wajib untuk menerima bantuan sosial. Hal itu berdasarkan surat Bupati Pidie Jaya Nomor 360/2104 tertanggal 21 Juni 2021.
Surat tadi ditandatangani oleh Bupati Aiyub Abbas untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksaan vaksinasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pidie Jaya.
Dengan demikian, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Pidie Jaya diwajibkan menyertakan surat vaksin atau surat tidak dapat divaksin sebagai syarat administrasi memperoleh Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) di kabupaten tersebut.
“Berdasarkan pasal 13A ayat 4 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda,” begitu bunyi surat Bupati Pidie Jaya pada poin pertama itu.
Data yang diperoleh awak media dari Ketua Pusdalops Satgas Covid-19 Pidie Jaya, Okta Handipa, total sasaran vaksinasi di Pidie Jaya sebanyak 32.829. Terdiri dari SDM Kesehatan 1.822 orang, petugas publik 14.616 orang, dan lansia 16.391 orang.
Sementara awak media belum memperoleh data jumlah penerima bansos di Kabupaten Pidie Jaya. Tetapi setelah dikurangi SDM Kesehatan dan petugas pelayan publik, tentunya jumlah dosis vaksin yang dimiliki oleh Satgas Covid-19 tidak akan cukup bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Masyarakat Pidie Jaya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pidie Jaya, Rapiati yang dikonfirmasi Para Awak Media seakan-akan buang badan, padahal kondisi saat ini masyarakat miskin penerima Bansos di Pidie Jaya mengeluh dan butuh Perhatian berharap Bansos tanpa persyaratan surat vaksin.
Terkait Bansos di Pidie Jaya, Rapiati meminta wartawan untuk menanyakan langsung pada Sekretaris Daerah (Sekda) ataupun Humas Pidie Jaya.
“Soal Bantuan Dinsos yang harus wajib vaksin konfirmasi saja sama Humas atau Sekda Pidie Jaya,” kata Rapiati yang katanya lagi kurang Sehat.








