Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Admin1 by Admin1
08/08/2021
in Lintas Timur
0

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Aceh, menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka tidak ditahan,” kata Diah, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek, serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Diah Ayu Hartati mengungkapkan dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Serta pada 2015 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar. Pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta 2017 dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran Rp5,9 miliar.

Dia menyatakan, dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan.

“Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah,” tutur Diah.

Hasil pemeriksaan ahli, kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai spesifikasi. Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.

“Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp20 miliar,” terang Diah.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Polisi Aceh Bekuk Pembegal Mahasiswi

Next Post

HMI Aceh Didesak Segera Laksanakan Musda

Next Post

HMI Aceh Didesak Segera Laksanakan Musda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

04/07/2026
Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

04/07/2026
STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

04/07/2026
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

04/07/2026
Direktorat Jenderal Pajak Diminta Sosialisasi dan Edukasikasikan Pajak ke Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Pajak Diminta Sosialisasi dan Edukasikasikan Pajak ke Pelaku Usaha

04/07/2026

Terpopuler

Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

08/08/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com