LHOKSUKON – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara kembali Meringkus dua pemuda di Gampong Babah Lueng, Samudra, Kabupaten Aceh Utara, Selasa 7 September 2021.
Penangkapaan ini terkait Barang Bukti (BB) 3 paket kecil sabu dengan berat 0.39 gram.
Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Aceh Utara, yakni MJ (21) dan RS (22).
Keduanya merupakan Warga Asal Gampong Babah Lueng Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah lorong Gampong Babah Lueng.
“Tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba yang sangat meresahkan masyarakat di Babah Lueng. Bahwa pelaku tersebut sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa sekira pukul 19.30 Wib, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
“Penangkapan berlangsung saat kedua pelaku sedang menungu pembeli di lorong Babah Lueng. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku langsung ditangkap, dari hasil introgasi di lapangan pelaku mengakui sudah lama menjual narkotika jenis sabu,” kata Iptu Samsul Bahri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. []










