LHOKSUKON – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara meringkus satu pemuda dan satu lelaki paruh baya di Gampong Batu satu Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 6 September 2021.
Penangkapan ini terkait barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat 0.34 gram dan 16 paket sabu dengan berat 6.88 gram.
Kedua Tersangka berasal dari Kabupaten Aceh Utara yakni SR(40) warga Gampong Matang Teungoh Kec. Lhoksukon, dan SH (59) Warga Asal gampong Meunasah Geulinggang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan bahwa Tersangka SR ditangkap setelah melakukan transaksi dengan tersangka SH di Gampong Batu Satu, Lhoksukon.
“Dalam Perkara ini, Tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba yang sangat meresahkan masyarakat di Gp.Batu I Lhoksukon dan juga TO Sat narkoba selama ini bahwa pelaku tersebut sering menggunakan narkotika jenis Sabu, “ ujar Kasat.
Kemudian, katanya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada Senin (06/09/2021) sekira pukul 15.30 Wib, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku saat tersangka SR telah melakukan transaksi jual beli sabu.
“Selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan badan lalu ditemukan BB narkotika jenis sabu dalam saku celana, selanjutnya pelaku langsung ditangkap,” ujar Iptu Samsul Bahri.
Dari hasil introgasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari tersangka SH. Kemudian tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua tersangka SH dan berhasil menangkap pelaku dengan BB 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6.88 gram/bruto dan 1 buah kotak rokok aluminium warna merah.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.[]