Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bakbudik, Kafe di Banda Aceh Malah Gelar Pesta Minuman Keras

Admin1 by Admin1
10/09/2021
in Nanggroe
0
Bakbudik, Kafe di Banda Aceh Malah Gelar Pesta Minuman Keras

Petugas melakukan penyegelan kafe kuliner kampoeng di kawasan Kota Banda Aceh, Aceh. Medcom.id/Fajri Fatmawati

BANDA ACEH – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Banda Aceh menyegel Kafe Kuliner Kampoeng di wilayah Banda Aceh, Aceh. Penyegelan dilakukan karena ditemukan pengunjung berpesta minuman keras (miras).

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, mengatakan penyegelan kafe yang berada di Desa Blang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh itu karena kafe terbukti melanggar ketentuan syariat Islam.

“Penyegelan kita lakukan atas dasar telaah kita atas dasar pelanggaran yang dilakukan. Dan ini sudah berulang-ulang masalahnya,” kata Ardiansyah, Jumat, 10 September 2021.

Dalam penyegelan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, WH, Polisi Militer (PM), serta TNI-Polri menyusuri setiap sudut kafe. Di bagian belakang kafe, terdapat ruangan-ruangan yang disekat untuk karaoke.

“Sekatan-sekatan ruangan tersebut berpotensi besar dimanfaatkan para pengunjung untuk melakukan pelanggaran syariat Islam,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, dalam dua kali razia oleh tim gabungan, petugas mendapati pengunjung bersama minuman keras dalam kafe tersebut. Dalam razia itu, petugas juga mendapati pengunjung tak mengindahkan protokol kesehatan.

“Sudah beberapa kali kita ingatkan pada prinsipnya aturan tetap ditegakkan. Jadi kita tidak tebang pilih di sini,” ucap Ardiansyah.

Ardiansyah mengungkapkan, setelah ditelusuri, kafe tersebut tidak memiliki izin. Oleh karena itu, operasi kafe akan disegel selama 14 hari hingga satu bulan.

Penyegelan tersebut baru dibuka jika pemilik kafe mengurus izin beroperasi.

“Jikapun diberi izin, maka kafe tersebut harus diubah total, tidak boleh ada sekat-sekat di dalam. Jadi harus mengubah total lah, memang harus bernuansa sesuai syariat,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh remaja ditangkap karena kedapatan pesta miras dengan berbagai merek di room karaoke yang disediakan oleh pengelola kafe tersebut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat.

“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” kata Ryan.

Setelah diperiksa dan penyitaan barang bukti, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat dan barang bukti miras.

“Ketujuh wanita muda itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Atlet Rugby PON Aceh Sudah 100 Persen Divaksin Covid-19

Next Post

Mesum, Youtuber Asal Langsa Ditangkap Satpol PP dan WH

Next Post
Janda di Cut Mamplam Diusir dari Gampong Usai Mesum dengan Bule Portugal

Mesum, Youtuber Asal Langsa Ditangkap Satpol PP dan WH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

23/08/2026
Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

23/08/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Diminta Segera Selesaikan Polemik Bendera Aceh

23/08/2026
Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

23/08/2026
Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Bakbudik, Kafe di Banda Aceh Malah Gelar Pesta Minuman Keras

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com