Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Bakal Kenakan PPN pada Jasa Klinik Kecantikan dan Operasi Plastik

Admin1 by Admin1
14/09/2021
in Nasional
0
Sri Mulyani Bakal Kenakan PPN pada Jasa Klinik Kecantikan dan Operasi Plastik

Seorang pasien menggunakan masker mini saat melakukan perawatan wajah di klinik Emerald Aesthetic Medic and Beauty, Jakarta, 27 Juni 2020. Klinik kecantikab ini menerapka protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVIE-19. REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada jasa kesehatan, seperti termuat dalam draf Revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Ia mengatakan PPN akan dikenakan untuk jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional. “Misalnya, jasa klinik kecantikan, estetika, hingga operasi plastik yang sifatnya non-esensial,” tutur Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin, 13 September 2021.

Skema ini diterapkan, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga untuk meningkatkan peran masyarakat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. “Treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk sistem JKN.”

Secara umum, ia mengatakan rencana pengenaan PPN atas bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan diterapkan secara terbatas. Misalnya, pajak ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Ia memastikan akan ada kriteria tertentu mengenai hal tersebut.

Adapun untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan bersifat komersial dan diselenggarakan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan UU sistem pendidikan nasional.

“Ini juga untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yg diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan yang mencharge dengan tuition atau SPP yang luar biasa tinggi,” ujar dia. Dengan demikian, madrasah dan yang lainnya tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Sebelumnya, isu akan diberlakukannya PPN pada sembako dan jasa pendidikan menimbulkan banyak respons dari masyarakat hingga penolakan dari berbagai kalangan dan organisasi yang ada di Indonesia, sebut saja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Adapun PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jasa dan jual-beli barang yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Jokowi: Jangan Ragu Minta Stok Vaksin

Next Post

Menlu Amerika Mati-matian Bela Penarikan Pasukan dari Afghanistan di Kongres

Next Post
Menlu Amerika Mati-matian Bela Penarikan Pasukan dari Afghanistan di Kongres

Menlu Amerika Mati-matian Bela Penarikan Pasukan dari Afghanistan di Kongres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

08/06/2026
Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

08/06/2026
Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

08/06/2026
IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

08/06/2026
Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com