Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
15/09/2021
in Nanggroe
0
Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal di Banda Aceh

Pemkot Banda Aceh setempat memberlakukan aturan baru untuk melarang anak-anak di bawah 12 tahun masuk mal (ilustrasi). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai dengan 20 September 2021. Pemkot setempat memberlakukan aturan baru untuk melarang anak-anak di bawah 12 tahun masuk mal.

“Sudah kembali diperpanjang, tidak jauh beda juga dengan yang sebelumnya, hanya anak-anak di bawah umur tidak bisa dibawa ke mal,” kata Kabag Humas Pemko Banda Aceh Said Fauzan, di Banda Aceh, Selasa (14/9).

Perpanjangan PPKM ini sudah ditetapkan Pemerintah Banda Aceh melalui Instruksi Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM level 4 Covid-19. Said mengatakan, aturan dalam PPKM level 4 terbaru ini juga tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, hampir sebagian besar poin-poinnya masih sama.

Di mana, kata Said, pelaksanaan makan atau minum di tempat usaha seperti kafe atau restoran hanya dapat menampung pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Mengenai operasionalnya, kata Said, dibatasi sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. etentuan operasional tersebut juga berlaku untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari atau sejenisnya. Namun, untuk pusat perbelanjaan seperti mal juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” ujar Said.

Tak hanya itu, dalam instruksi Wali Kota ini juga disebutkan bahwa terhadap pengunjung di bawah umur dan yang sudah lanjut usia tidak diperbolehkan mengunjungi mal. “Usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal, dan tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup,” ujarnya.

Selanjutnya, Said juga menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Wali Kota tersebut pelaksanaan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan wihara serta tempat ibadah lainnya tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah.

“Khusus untuk masjid, mushola, dan tempat ibadah Muslim lainnya berpedoman kepada Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat,” ujar Said.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

Paman dan Keponakan Duet Pakai Parang di Aceh Barat

Next Post

Aceh Bidik Satu Emas Lewat Biliar

Next Post
Aceh Bidik Satu Emas Lewat Biliar

Aceh Bidik Satu Emas Lewat Biliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

25/07/2026
3.056 Sekolah di Aceh Kembali Berfungsi Pascabencana Alam

3.056 Sekolah di Aceh Kembali Berfungsi Pascabencana Alam

25/07/2026
Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

25/07/2026
Mantan Kepala SMAN Taman Fajar Nakhodai SMKN 1 Idi

Mantan Kepala SMAN Taman Fajar Nakhodai SMKN 1 Idi

25/07/2026

Terpopuler

Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal di Banda Aceh

Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal di Banda Aceh

15/09/2021

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com