Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Diduga Distrik Navigasi Kelas III Sibolga Dijadikan Tempat Pengolahan Kopra

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/09/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Diduga Distrik Navigasi Kelas III Sibolga Dijadikan Tempat Pengolahan Kopra

Aceh Singkil – Distrik navigasi kelas III Sibolga yang terletak di wilayah Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak diduga dijadikan tempat pengolahan kopra, apakah demikian tugasnya?

Dari penelusuran atjehwatch.com dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 30 Tahun 2006, tentang organisasi dan tata kerja distrik navigasi, diketahui dari pasal 2, menyebutkan distrik navigasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaaan, pengoperasian, pengadaan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, serta pengamatan kegiatan laut, survei hidrografi, pemantauan alur dan perlintasan dengan menggunakan sarana instalasi untuk kepentingan keselamatan pelayaran, Sabtu, 18/09/2021.

Mengetahui tugas dari distrik navigasi sangat penting, wartawan tertarik untuk menggali kebenaran informasi yang mengabarkan pada Distrik Navigasi Kelas III – Sibolga di Pulau Sarang Aloe, Desa Pulau Baguk yang diduga dijadikan tempat pengolahan kopra oleh petugas. Dengan menempuh perjalanan laut hingga 3 Jam dari Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, awak media tiba di pulau tersebut.

Dari pantau awak media di lokasi Distrik Navigasi Kelas III Sibolga itu ditemukan tempat pengolahan kelapa menjadi kopra dan batok kelapa yang berserakan di depan gudang mesin.

Penanggungjawab Distrik Navigasi Kelas III Sibolga, Rasidin ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak mengetahui hal itu.

“Kita konfirmasi dulu Pak dengan petugas kita disana,” Balas Rasidin singkat, kepada wartawan, Sabtu, 18/09/2021.

Kemudian lebih lanjut pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2006, tidak ditemukan awak media fungsi dari distrik navigasi sebagai tempat pengolahan kopra.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 3,
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2006 :
1.Penyusunan rencana dan program pengoperasian, serta pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi serta Pemantauan Alur dan Perlintasan
2. Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
3. Pelaksanaan program pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, dan Fasilitas Pangkalan serta Bengkel;
4. Pelaksanaan Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
5. Pelaksanaan urusan logistik;
6. Pelaksanaan analisis dan evaluasi pengoperasian, pengawakan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut, Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
7. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi serta penyusunan laporan.

Reporter : Ahmad Azis

Previous Post

Rusia, Cina, Pakistan Desak Amerika Bantu Afghanistan Lewati Krisis

Next Post

Kota Banda Aceh Satu-satunya Zona Merah di Indonesia

Next Post

Kota Banda Aceh Satu-satunya Zona Merah di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

14/04/2026
Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

14/04/2026
Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

14/04/2026
Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

14/04/2026
DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Diduga Distrik Navigasi Kelas III Sibolga Dijadikan Tempat Pengolahan Kopra

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com