Lhoksukon — Rangkaian Webinar Literasi Digital di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh kembali bergulir. Pada Selasa, 21 September 2021 pukul 09.00 hingga 12.00, telah dilangsungkan webinar bertajuk “Paham tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Internet”.
Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital. “Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Pada webinar yang menyasar target segmen mahasiswa, pelajar, guru, dosen, dan masyarakat umum, dihadiri oleh sekitar 1561 peserta daring ini, hadir dan memberikan materinya secara virtual, para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Asrul Sani, S.T., M.Kom., M.T., Dosen dan Peneliti; Resista Vikaliana, S.Si., M.M., Akademisi Bidang Manajemen, Penulis Buku, Penggiat Taman Bacaan KBM; Mahadir, S.H., Praktisi Hukum/Pengacara/Advokad Muda di Kantor Sayuti Abubakar & Partner Law Firm; dan Hadi Iskandar, S.H., M.H., C. IPr., CF.NLP., C.NNLP., CM.NNLP., CT.NNLP., C.HLC., Dosen Fak Hukum UNIMAL Aceh, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Membidangi Kerjasama Fakultas Hukum. Erisa Fadhilla sebagai Key Opinion Leader (KOL) dan memberikan pengalamannya. Para narasumber tersebut memperbincangkan tentang 4 pilar literasi digital, yakni Digital Culture, Digital Ethic, Digital Safety dan Digital Skill.
Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Seperti Rizan Zulfikri yang bertanya apakah cover-cover lagu di YouTube itu menyalahi hak cipta, dan apakah pencipta lagu mendapatkan keuntungan materiil dari karyanya yang dibuatkan covernya?
Narasumber Resista Vikaliana, S.Si., M.M., menanggapi selain ada payung hukum juga ada etika digital yang melekat termasuk mengcover lagu, maka dari itu untuk yang mencipta dengan mendaftarkan ke HAK cipta, dan untuk yang menggunakannya harus mencantumkan siapa penciptanya, sehingga tidak menjadi plagiarisme.
Webinar ini merupakan satu dari rangkaian webinar yang diselenggarakan di Kabupaten Aceh Utara. Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang.[]










