MEUREUDU – Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria HM bin FU, 20 tahun, di Gampong Keudee Luengputu, Bandar Baru, Pidie Jaya, Selasa 28 September 2021.
HM diketahui merupakan pelaku ujuran kebencian yang menggunakan aplikasi Tiktok.
Diketahui, pria tersebut memposting ujaran kebencian terhadap salah satu personil Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas operasi Nemangkawi di Papua.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, mengatakan HM Bin FU, 20, diamankan karena melakukan ujar kebencian di media sosial.
“Adapun komentar HM yang merupakan ujaran kebancian terhadap anggota Polri adalah, uang hasil sogok bisa husnul khotimah kah. Zaman sekarang masuk polisi minta sogok, kata tersangka di salah satu komentarnya di Tik Tok, dan tersangka tersebut akan dijerat undang-undang IT,” ujar iptu Dedy Miswar
Akibat perbuatannya, HM harus berurusan dengan penegak hukum untuk menanggung perbuataannya.
Polres Pidie Jaya juga berhasil mengamankan satu unit Handphone merek Oppo A5 sebagai barang bukti. [ ]