Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Terkait Kelebihan Bayar SPPD, Nasir Djamil Berharap Kejari Simeulue  Bisa SP3-kan

Admin1 by Admin1
05/10/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Nasir Djamil: Penerapan Darurat Sipil Berpotensi Melanggar HAM

Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari, saat mengikuti diskusi Pilar Kenegaraan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 18 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto

BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR-RI Nasir Djamil, berharap Kejari Simeulue agar mengedepan  keadilan dan kemanfaatan hukum dalam  kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue.

Menurut Nasir Djamil, hal itu penting dia sampaikan mengingat selama ini hanya ke 13 Anggota DPRK setempat yang  diperiksa. Sementara yang lainnya tidak tersentuh.

“Kita pantau terus kasus ini. Penting kemudian saya sampaikan, karena jika dilihat kasus ini terkesan penyidik kurang menerapkan akubtabilitas. Pertanyaannya kenapa hanya  13 anggota DPRK itu saja yang terus dipersoalkan?” ujar  Nasir Djamil kepada rekan media.

Lebih lanjut, Nasir Djamil, juga mengatakan agar Kejari Simeulue tetap mengedepankan aspek  profesional  dan tidak bias dengan kepentingan pihak-pihak tertentu. Kejari Simuelue diharapkan tidak menjadi bayang-bayang orang yang punya kuasa. “Penyidik Kejari Simeuleu diharapkan merah putih dan jangan terkesan oleh publik menjadi tukang gebuk pihak tertentu,” tegas  politisi  PKS itu.

Diketahui saat ini kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue masih menunggu hasil audit khusus Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Namun pemeriksaan khusus oleh BPK – RI ini terkesan aneh, dikarenakan BPK Perwakilan Aceh sebelumnya telah memberikan laporan kepada DPRK setempat terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan  yang menyatakan sejumlah Anggota DPRK Simeulue telah sesuai rekomendasi dan sedang dalam proses, terus  apalagi ?

Artinya kata dia, dengan keluarnya surat dari BPK Perwakilan Aceh itu, harusnya kasus kelebihan bayar  SPPD  Anggota DPRK Simeulue ini telah selesai secara administrasi dan bukan perkara pidana.

“Sebenarnya, jika merujuk rekomendasi terakhir BPK Perwakilan Aceh yang menyatakan pengembalian kelebihan bayar itu sudah sesuai rekomendasi BPK. Maka kasus ini selesai dan bisa SP3,” kata Nasir Djamil yang juga Ketua Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh

Previous Post

Catat, Ini Jadwal Penting OASE PTKI-1 se-Indonesia 2021

Next Post

Yuk Ikut ‘Jambo Adventure’ YPAM di Mane Pidie

Next Post

Yuk Ikut ‘Jambo Adventure’ YPAM di Mane Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

23/08/2026
DSI Banda Aceh Ajak Orang Tua Perkuat Pengawasan Terhadap Anak

DSI Banda Aceh Ajak Orang Tua Perkuat Pengawasan Terhadap Anak

23/08/2026
Illiza Ajak Duta GenRe Suarakan Anak Muda Merancang Masa Depan

Illiza Ajak Duta GenRe Suarakan Anak Muda Merancang Masa Depan

23/08/2026
Pria Asal Bireuen Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

23/08/2026
PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Terkait Kelebihan Bayar SPPD, Nasir Djamil Berharap Kejari Simeulue  Bisa SP3-kan

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com