Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Badan Litbangkumdil MA-RI Adakan FGD Aksentuasi Jenis Uqubat Jinayah, Ada Apa?

Admin1 by Admin1
06/10/2021
in Nanggroe
0
Pansus TNKA DPRA Tinjau Kesiapan Pelabuhan Malahayati Ekspor Komoditas Aceh

BANDA ACEH – Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu 6 Oktober 2021.

FGD ini dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH MH, sosok Hakim Tinggi Yustisial sekaligus peneliti pada Badan Litbang Mahkamah Agung RI dengan judul “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak.”

Menurutnya, FGD ini berawal dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh, yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh, dan Formulasi yuridis ini diberlakukan khusus di Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, satu sisi ketentuan Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan peluang kepada Hakim untuk memilih jenis uqubat (sanksi), dapat berupa cambuk atau denda atau penjara.

Sementara Ketentuan lain di Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan, dalam hal uqubat (sanksi) pada qanun bersifat alternative antara penjara, denda atau cambuk.

“Maka yang dijadikan pegangan adalah uqubat (sanksi) cambuk,” ujar Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum yang Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada saat memberi sambutan dalam pembukaan kegiatan FGD.

Kemudian disisi lain, kata dia, Undang‐Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang‐Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengamanatkan bahwa, “anak sebagai tunas bangsa, merupakan generasi muda yang punya potensi sebagai penerus cita‐cita perjuangan bangsa.”

“Selain itu, anak juga mempunyai kedudukan sebagai aset yang mempunyai nilai investasi dunia akhirat. Karenanya, anak harus mendapatkan perlindungan dari segala jenis kekerasan dan diskriminasi,” kata Dr Zarof Ricar SH S.Sos., M. Hum.

Kepala Pusat Litbang Kumdil MA‐RI Dr. H. Andi Akram, SH., MH dalam laporannya menyampaikan bahwa FGD ini menghadirkan  narasumber yang ekspert di bidangnya antara lain, seperti Prof. Dr. H. Al‐Yasa Abubakar, MA. Dr. Hj. Rosmawardani, SH., MH. Dr. H. Jufri Galib, SH., MH. Bpk. Dr. H. Jamil Ibrahim, SH., MH, Dan yang dasar hukum dilaksanakannya kegiatan penelitian ini adalah Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BLD/SK/I/2021 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Kegiatan Pada Puslitbang Diklat Kumdil MA-RI tanggal 21 Januari 2021.

Untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan penelitian ini juga melibatkan Para peserta yang diundang berjumlah 40 orang, terdiri dari unsur  Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah, hakim tingkat pertama Mahkamah Syar’iyah, Guru Besar dan dosen UIN Arraniry, dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, dosen fakultas hukum Universitas Iskandar Muda, Lembaga Bantuan Hukum/LBH, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, jaksa pada Kejari Banda Aceh, Lembaga Swadaya Masyarakat, aktifis perempuan Aceh, Kepala Biro Keistimewaan Pemerintah Aceh,  Kepala Dinas Syariat Islam, dan psikolog.

FGD penelitian yang dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH., MH, dengan judul “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” di Aceh ini merupakan FGD yang kedua.

Yang pertama telah dilaksanakan di Jakarta pada 3 Juni 2021, dan yang kedua padahari ini di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. Dengan FG ini, diharapkan tim peneliti mendapat masukan serta informasi yang mendalam terkait jenis uqubat yang berkeadilan dan demi kepentingan terbaik anak selaku korban pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual, dan bahwa pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan.

“Oleh karena itu mari kita diskusikan persoalan ini dengan cermat, hati-hati dan bijak, agar supaya dalam diskusi ini dapat menghasilkan rumusan yang memberikan kontribusi bagi peneliti, dalam rangka terwujudnya keadilan yang kita kehendaki bersama,” ujar Dr. H. Andi Akram, SH., MH.

Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH., MH, selaku koordinator FGD yang temui jurnalis di sela acara menyampaikan FGD penelitian ini merupakan pendekatan yang umum digunakan untuk mengumpulkan data/informasi pada penelitian kualitatif.

“ Dapat kita cermati bahwa pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan, yang menjadikan anak selaku korban, akan mengalami traumatic, baik mental maupun fisik, karena itu rasanya uqubat cambuk bagi terdakwa dirasa kurang tepat, sebab setelah Terdakwa dicambuk dan kemudian bebas, akan menambah beban psikologis anak selaku korban, bila bertemu kembali dengan terdakwa.”

“Dan kegiatan ini selain dilaksanakan secara forum clasical juga disiarkan secara luas dengan online yaitu dengan menggunakan Online virtual akun zoom meeting, dan peserta yang hadir dilakukan swab anti gen dengan protokoler kesehatan yang ketat guna pencegahan Covid 19,” kata Dr Nurul Huda yang merupakan mantan asisten koordinator Kamar Agama Mahkamah Agung.

Previous Post

Pidie Jaya Panen Raya Jagung Hibrida

Next Post

Bawa Pulang Medali dari Papua, Safaruddin: Kami Bangga Kepada Patriot Tanah Rencong

Next Post
Bawa Pulang Medali dari Papua, Safaruddin: Kami Bangga Kepada Patriot Tanah Rencong

Bawa Pulang Medali dari Papua, Safaruddin: Kami Bangga Kepada Patriot Tanah Rencong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

23/08/2026
DSI Banda Aceh Ajak Orang Tua Perkuat Pengawasan Terhadap Anak

DSI Banda Aceh Ajak Orang Tua Perkuat Pengawasan Terhadap Anak

23/08/2026
Illiza Ajak Duta GenRe Suarakan Anak Muda Merancang Masa Depan

Illiza Ajak Duta GenRe Suarakan Anak Muda Merancang Masa Depan

23/08/2026
Pria Asal Bireuen Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

23/08/2026
PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Badan Litbangkumdil MA-RI Adakan FGD Aksentuasi Jenis Uqubat Jinayah, Ada Apa?

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com