Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bawa Sabu, Dua Pemuda Asal Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara di Bali

Admin1 by Admin1
06/10/2021
in Nanggroe
0
Bawa Sabu, Dua Pemuda Asal Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara di Bali

Dua terdakwa menjalani sidang daring Selasa kemarin (5/10). (Adrian Suwanto/Radar Bali)

BALI – Dua pemuda asal Aceh, Mukhtar, 23, dan Fajlin, 23, benar-benar apes. Gagal mendapatkan upah Rp 30 juta dari kerja mengantarkan setengah kilogram sabu tujuan Lombok, kini keduanya malah hampir pasti menua di balik jeruji besi.

Pasalnya, JPU Kejati Bali menuntut Mukhtar dan Fajlin dengan pidana cukup berat, yakni 16 tahun penjara. JPU juga menuntut pidana denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra, dalam sidang daring Selasa kemarin (5/10).

Terhadap tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Yang Mulia, kami mohon waktu untuk menyusun pledoi tertulis,” kata Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, setengah kilogram sabu dibawa ke Lombok, NTB untuk diberikan pada seseorang. Kedua terdakwa mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO). Sial, saat transit di Bali keduanya dicokok petugas BNNP Bali.

Para terdakwa ditangkap 22 Mei 2021 di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung. “Mereka membawa sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 497,7 gram. Sabu dimasukkan ke dalam sandal merek Gats,” ujar JPU.

Dijelaskan lebih lanjut, sebelum ditangkap, pada 19 Mei 2021 terdakwa Mukhtar mengajak saksi Fajlin untuk mengantarkan sabu dari Aceh menuju Lombok, NTB. “Terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta. Upah akan diberikan setelah barang (sabu-sabu) sampai di Lombok,” bebernya.

Ajakan tersebut disanggupi Fajlin. Pada 21 Mei 2021 terdakwa Mukhtar dan Fajlin berangkat menuju Lhokseumawe, Aceh, menemui Bang Adi di sebuah rumah makan.

Di tempat tersebut kedua terdakwa diberi masing-masing satu pasang sendal merk Gats. Di dalam sandal tersebut sudah dimasukkan narkotika jenis sabu. Selain itu, kedua terdakwa diberikan uang bekal masing-masing sebesar Rp1,5 juta.

Sumber: radarbali.jawapos.com

Previous Post

Keterlibatan TNI Ikut Vaksinasi Covid di Aceh Dinilai Sangat Penting

Next Post

Residivis di Pidie Kembali Perkosa Seorang Anak

Next Post
Residivis di Pidie Kembali Perkosa Seorang Anak

Residivis di Pidie Kembali Perkosa Seorang Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ambulans Nyemplung Diseruduk Truk, Jenazah Mengapung di Sungai Bali

Oknum TNI AL Pembunuh Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

23/05/2025
Seorang Warga Meninggal dalam Kebakaran di Aceh Tenggara

Seorang Warga Meninggal dalam Kebakaran di Aceh Tenggara

23/05/2025
Bang Yong Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur Hingga Lima Kali

Bang Yong Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur Hingga Lima Kali

23/05/2025
HT Ibrahim: Revisi UUPA Butuh Kerja Sama Semua Pihak

HT Ibrahim: Revisi UUPA Butuh Kerja Sama Semua Pihak

23/05/2025
Bupati Aceh Barat Endus 2 Oknum ASN Tak Setor Infak Rp 1,5 M

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

23/05/2025

Terpopuler

Geuthe, Sosok Iskandar Pria Kelahiran Bireuen CEO Indonesia Airlines

Owalah, Kemenhub Bilang Indonesia Airlines Milik ‘Putra Aceh’ Gak Jelas

22/05/2025

Yayasan Jabal Ghafur Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Saja yang Disepakati?

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

Koperasi Merah Putih Syariah Pantai Perak Susoh Terbentuk

Saiful Amri, Hacker Aceh yang Ditakuti Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com