Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Nyan, 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Timur Divonis Mati

Admin1 by Admin1
06/10/2021
in Lintas Timur
0
Nyan, 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Timur Divonis Mati

Foto Antara

IDI – Empat terdakwa kasus narkoba di Aceh Timur, Provinsi Aceh divonis mati. Vonis ini dijatuhkan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).

Majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi M Zaky dan Khalid, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal.

Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Para terdakwa yang divonis mati, yakni Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30).

Ketiganya warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sedangkan Julkifli alias Midun bin Muhammad (27) warga Nurussalam, Aceh Timur.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya Khairul Bahri (48) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur meninggal dunia pada Senin (13/9/2021), karena sesak napas dan sakit jantung.

Putusan atau vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Apriyanti.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak untuk menyatakan keputusannya.

Sumber: iNews.id

 

Previous Post

Tuan Rumah Taklukkan Aceh 1-0 di Sepakbola

Next Post

Begini Nih Belajar Digital yang Mudah, Murah, dan Aman

Next Post
Pansus TNKA DPRA Tinjau Kesiapan Pelabuhan Malahayati Ekspor Komoditas Aceh

Begini Nih Belajar Digital yang Mudah, Murah, dan Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

20/05/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

20/05/2026
Jelang Idul Adha, Harga Cabai dan Bawang di Pidie Jaya Mulai Merangkak Naik

Jelang Idul Adha, Harga Cabai dan Bawang di Pidie Jaya Mulai Merangkak Naik

20/05/2026
Taman Budaya Aceh Fokus Kembangkan Talenta Muda Sesuai Arahan Kementerian

Taman Budaya Aceh Fokus Kembangkan Talenta Muda Sesuai Arahan Kementerian

20/05/2026
668 CPNS Kemenag Aceh Akan Dilantik Jadi PNS Secara Daring oleh Menteri Agama

668 CPNS Kemenag Aceh Akan Dilantik Jadi PNS Secara Daring oleh Menteri Agama

20/05/2026

Terpopuler

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

20/05/2026

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com