Aceh Singkil – Proyek pembangunan jalan di Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil masih ditemukan tanpa papan nama, hal itu ditemukan reporter atjehwatch.com saat melakukan tugas jurnalistik di Pulau Banyak, Rabu, 13/10/2021.
Tidak ditemukan terpasang papan nama proyek jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari uang negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaannya, nilai kontrak serta lama pekerjaan. Padahal pembangunan jalan tersebut masih belum selesai dikerjakan.
Kepala Dinas PUPR, Erwinsyah Putra, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Mufriansyah ketika dikonfirmasi mengatakan mengenai papan nama proyek yang ditemukan tanpa papan nama tersebut agar ditanyakan langsung kepada pihak pelaksananya.
Sementara itu secara terpisah, pihak pelaksana yang berhasil dihubungi wartawan melalui telepon seluler beralasan papan nama proyek tersebut telah di rusak angin kencang kemarin.
“Sudah di rusak angin badai papan proyek tuh,” kata Andi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu, 13/10/2021.
“Jadi bukan kita tidak pasang dari pertama,” lanjutnya.
Kemudian Andi mengirimkan foto pembangunan jalan tersebut pada saat papan nama proyek masih terpasang. Barulah diketahui pembangunan jalan tersebut bernama : peningkatan jalan Pulau Baguk IV (137) (OTSUS 2021), nomor kontrak : 602.1/17/BM/OTSUS/V/2021, nilai kontrak : Rp 971.840.000, perencana : CV. Yunus Yunior Consultant, pelaksana : CV. Laksamana Jaya, Pengawas : CV. Hikmah Consultant, tanggal mulai : 11 Mei 2021, tanggal selesai : 26 November 2021, sumber dana : OTSUS 2021.
Reporter : AA








