Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejati Aceh Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Terkait Indikasi Monopoli Tender 2025

redaksi by redaksi
22/05/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Kejati Aceh Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Terkait Indikasi Monopoli Tender 2025

TAPAKTUAN- Indikasi praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi perhatian publik. Pola distribusi proyek yang terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan tertentu dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan tender yang terstruktur.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh Selatan terkait dugaan pengondisian proyek dalam proses tender tahun 2025.

Desakan itu muncul setelah Alamp Aksi Aceh melakukan penelusuran terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menunjukkan adanya konsentrasi paket pekerjaan pada segelintir perusahaan dengan jumlah signifikan dan jadwal pelaksanaan yang saling beririsan.

Berdasarkan data tersebut, CV Segi Tiga Perdana (CV. SGP) tercatat memperoleh 16 paket pekerjaan, CV Maula Karya (CV MK) dan CV Gilan Prima (CV GP) masing-masing 12 paket, CV Bunda Pratama (CV BP) 10 paket, serta CV Samadua Berkarya (CV SB) dan CV Wendi Pratama (CV WP) masing-masing delapan paket.

Paket-paket itu tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan. Sebagian proyek bahkan memiliki waktu pelaksanaan hampir bersamaan meski berada pada sektor pekerjaan yang berbeda.

“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, kapasitas perusahaan harus diukur secara rasional. Ketika satu perusahaan kecil memperoleh belasan paket lintas sektor dalam waktu hampir bersamaan, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan,” kata Mahmud, Jumat (22/5/2026).

Ia mencontohkan salah satu perusahaan yang disebut menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah pada akhir Oktober 2025, kemudian kembali memperoleh kontrak rehabilitasi fasilitas kesehatan hanya berselang sekitar sepuluh hari.

Menurut Mahmud, pola seperti itu mengindikasikan kemungkinan penggunaan perusahaan sebagai kendaraan administratif semata, sementara pekerjaan riil diduga dikerjakan pihak lain. Dalam praktik pengadaan, modus tersebut lazim dikenal sebagai “pinjam bendera”.

Secara regulatif, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan proses pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Selain itu, Peraturan LKPP juga mengatur kewajiban verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia usaha kecil agar tidak menerima pekerjaan melebihi kapasitasnya.

“Jika perusahaan kecil bisa memperoleh 10 sampai 16 paket sekaligus, maka ada dua kemungkinan, yakni verifikasi SKP dilakukan secara lalai atau justru direkayasa sejak awal,” ujar Mahmud.

Ia menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada penyedia jasa, tetapi juga melekat pada Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan menentukan kelayakan administrasi dan teknis perusahaan peserta tender.

Dalam perspektif hukum persaingan usaha, pola penguasaan proyek oleh kelompok perusahaan tertentu juga berpotensi beririsan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.

“Kalau paket-paket tersebut sejak awal diarahkan kepada penyedia tertentu melalui verifikasi formalitas semata, maka unsur persekongkolan horizontal maupun vertikal sangat mungkin terpenuhi,” katanya.

Alamp Aksi Aceh juga menilai persoalan ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam meloloskan penyedia yang tidak memiliki kapasitas memadai hingga berdampak pada kualitas pekerjaan atau kerugian negara.

Karena itu, Mahmud meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi menelusuri seluruh proses tender, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki otoritas strategis dalam sistem pengadaan daerah.

“Pemeriksaan terhadap mantan Kabag PBJ penting dilakukan agar publik mengetahui apakah ini murni kelalaian tata kelola atau memang ada praktik pengondisian proyek yang sistematis,” ujarnya.

Previous Post

Murid SLBN Kota Langsa Lolos ke Nasional di Ajang FLS3N Jenjang Diksus

Next Post

Wamenkes RI Soroti Rendahnya Cakupan Imunisasi di Aceh

Next Post
Wamenkes RI Soroti Rendahnya Cakupan Imunisasi di Aceh

Wamenkes RI Soroti Rendahnya Cakupan Imunisasi di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Kejati Aceh Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Terkait Indikasi Monopoli Tender 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com