Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

BNN Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Admin1 by Admin1
14/10/2021
in Lintas Timur
0
20 Ribu Batang Ganja ‘Bukit Seulimuem’ Dibakar Petugas

Pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar. ©BNN RI

LHOKSUKON – Empat hektare ladang ganja di Aceh Utara dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja dan membakarnya.

“Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar,” kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, Kamis (14/10/2021).

Aldrin menambahkan, empat hektare ladang ganja itu terletak di Dusun Cot Lawatu, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, ladang ganja ini sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Lokasi ladang ganja yang terletak di lereng bukit dengan kemiringan 10 sampai 45 derajat. Jarak tempuh 30 menit berjalan kaki,” katanya.

“Ladang tersebut ditanami 5.000 batang ganja dan 20.000 bibit ganja, dengan berat mencapai tiga ton,” katanya.

Sementara itu, ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 300 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter.

Dalam operasi pemusnahan tersebut, kata Aldrin Hutabarat, melibatkan tim gabungan sebanyak 103 personil yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP dan kejaksaan.

Sayangnya, tim gabungan ini tidak menemukan pelaku pemilik lahan ataupun yang menanam ganja.

“Bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata dia.

Sumber: iNews.id

 

Previous Post

Cut Bul Divonis 22 Hari Penjara Terkait Kecelakaan Tewaskan Pemotor

Next Post

Santri di Aceh Barat akan Dikirim ke Luar Negeri

Next Post
Santri di Aceh Barat akan Dikirim ke Luar Negeri

Santri di Aceh Barat akan Dikirim ke Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

27/07/2026
Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

27/07/2026
Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

27/07/2026
FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

27/07/2026
Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

27/07/2026

Terpopuler

20 Ribu Batang Ganja ‘Bukit Seulimuem’ Dibakar Petugas

BNN Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

14/10/2021

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com