Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

BNN Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Admin1 by Admin1
14/10/2021
in Lintas Timur
0
20 Ribu Batang Ganja ‘Bukit Seulimuem’ Dibakar Petugas

Pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar. ©BNN RI

LHOKSUKON – Empat hektare ladang ganja di Aceh Utara dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja dan membakarnya.

“Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar,” kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, Kamis (14/10/2021).

Aldrin menambahkan, empat hektare ladang ganja itu terletak di Dusun Cot Lawatu, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, ladang ganja ini sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Lokasi ladang ganja yang terletak di lereng bukit dengan kemiringan 10 sampai 45 derajat. Jarak tempuh 30 menit berjalan kaki,” katanya.

“Ladang tersebut ditanami 5.000 batang ganja dan 20.000 bibit ganja, dengan berat mencapai tiga ton,” katanya.

Sementara itu, ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 300 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter.

Dalam operasi pemusnahan tersebut, kata Aldrin Hutabarat, melibatkan tim gabungan sebanyak 103 personil yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP dan kejaksaan.

Sayangnya, tim gabungan ini tidak menemukan pelaku pemilik lahan ataupun yang menanam ganja.

“Bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata dia.

Sumber: iNews.id

 

Previous Post

Cut Bul Divonis 22 Hari Penjara Terkait Kecelakaan Tewaskan Pemotor

Next Post

Santri di Aceh Barat akan Dikirim ke Luar Negeri

Next Post
Santri di Aceh Barat akan Dikirim ke Luar Negeri

Santri di Aceh Barat akan Dikirim ke Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nab Bahani AS Soroti Pengaruh Persia dalam Sastra Aceh dan Melayu

Nab Bahani AS Soroti Pengaruh Persia dalam Sastra Aceh dan Melayu

23/05/2026
BPMA Monitor Titik Semburan Gas dan Api dari Sumur Bor Masyarakat di Aceh Utara

BPMA Monitor Titik Semburan Gas dan Api dari Sumur Bor Masyarakat di Aceh Utara

23/05/2026
Nyan, 5 Jembatan Permanen di Aceh Ditargetkan Rampung Juli 2026

Nyan, 5 Jembatan Permanen di Aceh Ditargetkan Rampung Juli 2026

23/05/2026
Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

23/05/2026
Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Pembakaran Fasilitas Kampus USK Aceh

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Pembakaran Fasilitas Kampus USK Aceh

23/05/2026

Terpopuler

Ohku, Listrik Padam Total di Aceh dan Sumatera Utara

Ohku, Listrik Padam Total di Aceh dan Sumatera Utara

22/05/2026

Disdikbud Abdya Launching TKN Teungku Peukan, Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

Listrik Padam, Warga Banda Aceh dan Aceh Besar ‘Serbu’ Warkop untuk Charger Handphone dan Wifi

Warga Ceurih Ulee Kareng Keluhkan Sampah Tak Diangkut Hingga 10 Hari

Kejati Aceh Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Terkait Indikasi Monopoli Tender 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com