Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Bui 200 Bulan untuk Pria Simeulue Pemerkosa Anak Sendiri

Admin1 by Admin1
16/10/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Jakarta – Seorang pria di Aceh dihukum 200 bulan penjara. Hukuman penjara itu dijatuhkan karena dia terbukti memperkosa anak kandungnya berulang kali.

Pria itu adalah Y (41), asal Simeulue. Y melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Vonis 200 bulan penjara itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan vonis itu dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (15/10/2021). Sementara sidang digelar di Mahkamah Syar’iyah (MS) Sinabang Aceh, Kamis (14/10) kemarin.

Dalam sidang vonis itu, duduk sebagai ketua majelis hakim adalah Muzakir. Sedangkan hakim anggota masing-masing Musad Al Haris Pulungan dan Hanif Rabbani.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” putus hakim.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut hakim.

Y Perkosa Anaknya Berulang Kali

Polisi mengatakan Y (41) melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya berulang kali. Y juga sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Tersangka berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak Februari lalu dan terakhir dilakukan Selasa 18 Mei,” kata KBO Reskrim Polres Simeulue Ipda Jumadil Firdaus kepada wartawan, Senin (24/5) lalu.

Aksi itu dilakukan Y berkali-kali kepada anaknya saat korban sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba Y masuk dan meraba-raba tubuh korban.

Korban sempat melawan hingga pakaiannya koyak. Y disebut mengancam korban lalu memperkosa. Usai kejadian, korban bersama dua temannya membuat laporan ke Polres Simeulue, Jumat (21/5).

Y Ditahan Polres Simeulue

Merespons laporan itu, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Tak berapa lama, Y diciduk tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih dalam,” ujar Jumadil.

Polisi kemudian menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasus ini terus bergulir hingga persidangan. Majelis hakim kemudian memvonis Y bersalah dan dihukum 200 bulan penjara.

Sumber: detik.com

Previous Post

Krak, 5 Pemain PON Aceh Langsung Direkrut Persiraja

Next Post

UAS Pulang, Syech Fadhil Lanjutkan Kunker ke Pesisir Timur Aceh

Next Post
UAS Pulang, Syech Fadhil Lanjutkan Kunker ke Pesisir Timur Aceh

UAS Pulang, Syech Fadhil Lanjutkan Kunker ke Pesisir Timur Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026
Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

30/07/2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

30/07/2026
KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

30/07/2026
Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

30/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com