Jakarta – Seorang pria di Aceh dihukum 200 bulan penjara. Hukuman penjara itu dijatuhkan karena dia terbukti memperkosa anak kandungnya berulang kali.
Pria itu adalah Y (41), asal Simeulue. Y melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Vonis 200 bulan penjara itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan vonis itu dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (15/10/2021). Sementara sidang digelar di Mahkamah Syar’iyah (MS) Sinabang Aceh, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam sidang vonis itu, duduk sebagai ketua majelis hakim adalah Muzakir. Sedangkan hakim anggota masing-masing Musad Al Haris Pulungan dan Hanif Rabbani.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” putus hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut hakim.
Y Perkosa Anaknya Berulang Kali
Polisi mengatakan Y (41) melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya berulang kali. Y juga sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Tersangka berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak Februari lalu dan terakhir dilakukan Selasa 18 Mei,” kata KBO Reskrim Polres Simeulue Ipda Jumadil Firdaus kepada wartawan, Senin (24/5) lalu.
Aksi itu dilakukan Y berkali-kali kepada anaknya saat korban sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba Y masuk dan meraba-raba tubuh korban.
Korban sempat melawan hingga pakaiannya koyak. Y disebut mengancam korban lalu memperkosa. Usai kejadian, korban bersama dua temannya membuat laporan ke Polres Simeulue, Jumat (21/5).
Y Ditahan Polres Simeulue
Merespons laporan itu, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Tak berapa lama, Y diciduk tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih dalam,” ujar Jumadil.
Polisi kemudian menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasus ini terus bergulir hingga persidangan. Majelis hakim kemudian memvonis Y bersalah dan dihukum 200 bulan penjara.