Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
28/10/2021
in Lintas Timur
0
Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati. Foto Antara

IDI – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut tiga terdakwa dalam kasus narkoba dengan hukuman mati. Salah satu terdakwa merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Menurut jaksa, ketiganya terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.

Menurut informasi yang dikutip dari Antara, tuntutan tersebut dibacakan jaksa Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, pada Rabu (27/10/2021).

Persidangan dipimpin hakim Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi. Sidang berlangsung secara virtual dengan diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukum.

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan pada pekan depan. Adapun ketiga terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 April 2021.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

KPK Periksa 19 Pejabat Aceh Selama 3 Hari, Ini Bocorannya!

Next Post

Gus Muhaimin Didoakan Ulama Aceh Jadi Presiden 2024

Next Post
Gus Muhaimin Didoakan Ulama Aceh Jadi Presiden 2024

Gus Muhaimin Didoakan Ulama Aceh Jadi Presiden 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Daru Beru Aceh Tengah Nonaktifkan Perawat Berjoget di Ruang Operasi

RSUD Daru Beru Aceh Tengah Nonaktifkan Perawat Berjoget di Ruang Operasi

04/04/2026
Sumsel United Akui Persiraja Banda Aceh Jago Kandang

Sumsel United Akui Persiraja Banda Aceh Jago Kandang

04/04/2026
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

04/04/2026
PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

04/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com