Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bertemu Menteri ATR, Wali Nanggroe Minta Badan Pertanahan Aceh Segera Direalisasikan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
30/10/2021
in Nanggroe
0
Bertemu Menteri ATR, Wali Nanggroe Minta Badan Pertanahan Aceh Segera Direalisasikan

Jakarta – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haytar meminta Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh.

Hal itu seperti seperti disampaikan oleh Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M. Nasir Syamaun, MPA, Sabtu 30 Oktober 2021 di Banda Aceh. Keterangan yang disampaikan oleh M. Nasir merupakan hasil pertemuan antara Wali Nanggroe bersama delegasi Komisi I DPRA dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Dr. Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD, di Jakarta 28 Oktober kemarin.

Pertemuan tersebut dalam rangka agenda finalisasi penyempurnaan Qanun Pertanahan Aceh sesuai dengan UUPA dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 Tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

“Agar dapat dipenuhi kewenangan-kewenangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Aceh, khususnya tentang pertanahan,” kata Wali Nanggroe dalam pertemuan tersebut.

Pada pertemuan itu Wali Nanggroe didampingi Ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus beserta anggota, dan Staf Khusus DR. M. Raviq. Sementara Menteri Sofyan Djalil didampingi oleh Sekjen Menteri ATR Ir. Himawan Arief Sugoto, M.T

Kepada Menteri ATR, Wali Nanggroe juga menyampaikan bahwa, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan Komisi II DPR RI pada 25 September 2019 lalu, yang membahas hal serupa yaitu tindak lanjut Perpres Nomor 23 Tahun 2015. Pertemuan yang kala itu berlangsung di Gedung Parlemen di Senayan ikut dihadiri oleh Sekjen ATR dan Dirjen Otda serta dari Pemerintah Aceh.

“Kita minta agar dipercepat finalisasi Qanun Pertanahan ini,” kata Wali Nanggroe.

Hal senada juga disampaikan oleh Tgk. Muhammad Yunus. Ia meminta kepada Menteri ATR untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Sofyan Djalil yang beranggotakan Kementeria Keuangan, Kementerian Kehutanan, dan DPRA untuk mencari mekanisme-mekanisme penyelesaian permasalan dari implementasi Perpres Nomor 23 Tahun 2015.

Pada pertemuan itu Wali Nanggroe juga menyerahkan dokumen terkait permasalahan perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.[]

Previous Post

Mulai 1 November, Masuk Kantor di Gayo Lues Wajib Scan Barcode Sertifikat Vaksin

Next Post

HIMAB Sukses Laksanakan Program Saweu Sikula

Next Post

HIMAB Sukses Laksanakan Program Saweu Sikula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com