Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Oma, Nova Keluarkan Ingub Bagi Warga yang Hendak Masuk Kantor Pemerintah Aceh

Admin1 by Admin1
30/10/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Ingub yang ditandatangani Nova Iriansyah itu ditetapkan di Banda Aceh Jumat 29 Oktober 2021. Ingub itu ditujukan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya menyebutkan, dalam Ingub itu dijelaskan bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan mendukung program vaksinasi Covid-19 di Aceh, maka perlu dilakukan pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Kata Iswanto terdapat enam poin dalam Ingub tersebut yang harus diikuti para kepala SKPA, PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Aceh.

Pertama, melakukan pemeriksaan vaksin Covid-19 terhadap setiap orang yang akan memasuki area perkantoran SKPA dengan cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin untuk dilakukan scanning oleh petugas, dan bagi yang belum melakukan vaksin, terkonfirmasi positif dan / atau kontak erat dengan orang yang terpapar Covid-19.

Kedua, hanya membuka satu pintu jalur akses masuk kantor untuk ketertiban dalam pemeriksaan.

“Ketiga, memerintahkan PNS dan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Aceh yang tidak dan/atau belum melakukan Vaksin Covid-19 dengan alasan medis untuk melakukan pemeriksaan khusus pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA di Banda Aceh dan Aceh Besar atau dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA selain di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Iswanto membacakan bunyi Ingub.

Kemudian pada poin keempat Ingub itu, Gubernur meminta Direktur RSUDZA melakukan pemeriksaan khusus atas indikasi medis dan memberikan surat keterangan resmi.

“Selanjutnya pada poin kelima, Gubernur menginstruksikan PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak dan/atau belum dilakukan vaksin tanpa adanya surat keterangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga tidak diizinkan untuk masuk lingkungan perkantoran SKPA,” sebut Iswanto.

Terakhir, dalam Ingub itu disebutkan bahwa ketidakhadiran akibat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima pada aplikasi presensi kehadiran (e-absensi) akan dihitung “tidak hadir tanpa keterangan” dan akan dihitung sebagai pengurang TPK bagi PNS dan Pengurang Gaji bagi Tenaga Kontrak serta akan diproses sebagai pelanggaran disiplin bagi PNS dan pemberhentian bagi Tenaga Kontrak, karena tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kebijakan Pemerintah Aceh bagi Tenaga Kontrak.

Previous Post

93 Hari Pelaksanaan, Sebanyak 82.230 Orang Telah Disuntik Vaksin Covid-19

Next Post

Tiga Penyidik Polda Aceh Diperiksa Propam Usai Diduga Peras Pemilik Toko Emas

Next Post

Tiga Penyidik Polda Aceh Diperiksa Propam Usai Diduga Peras Pemilik Toko Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rita Mayasari Serahkan Bantuan Sembako di Teubang Phui Montasik

Rita Mayasari Serahkan Bantuan Sembako di Teubang Phui Montasik

02/04/2026
272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

02/04/2026
Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kilogram Sabu-sabu Disita

Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kilogram Sabu-sabu Disita

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

02/04/2026
Aceh Besar Siap Jadi Role Model Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

Aceh Besar Siap Jadi Role Model Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com