Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membuka kemungkinan untuk membatasi kunjungan pelancong di tempat wisata menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini merupakan salah satu skenario untuk menekan tingkat penyebaran virus corona dan mencegah munculnya gelombang ketiga pandemi Covid-19.
“Pembatasan aktivitas perayaan tahun baru ditujukan terutama pada destinasi dan tempat-tempat wisata, seperti taman rekreasi, taman bertema, pantai, alun-alun, dan taman kota, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan interaksi tinggi antar-pengunjung dan tamu,” ujar Sandiaga kepada Tempo, Sabtu, 6 November 2021.
Beberapa tempat wisata, tutur Sandiaga, akan menerapkan sistem reservasi kedatangan. Destinasi pelancongan juga bakal menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya melacak penyebaran Covid-19.
Saat ini belum diputuskan besarnya skala pembatasan kunjungan di tempat wisata selama libur akhir tahun. Namun menurut Sandiaga, kebijakan itu seiring dengan pemberlakuan pembatasan pergerakan masyarakat di sektor angkutan darat, laut, dan udara.
Sedangkan kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Dalam berbagai rapat, Sandiaga menyebut pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan ganjil genap dan check point ke arah pintu masuk-keluar kawasan pariwisata.
Namun kebijakan ini masih dalam tahap finalsasi lintas kementerian dan lembaga. Meski demikian, Sandiaga menyatakan peningkatan pergerakan masyarakat di masa libur akhir tahun harus diantisipasi.
Berkaca pada momentum Natal dan Tahun Baru 2021 lalu, Sandiaga menjelaskan terjadi peningkatan mobilisasi masyarakat ke tempat-tempat wisata sejak 20 Desember hingga 3 Januari. Ramainya pergerakan ini menyebabkan jumlah penularan virus corona meningkat.
“Pada saat itu, momen perayaan Natal dan Tahun Baru jatuh pada Kamis dan Jumat sehingga masyarakat memilih untuk memperpanjang masa libur di luar tanggal 25 dan 31 Desember,” tutur Sandiaga.
Karena itu ia mengimbau asosiasi usaha pariwisata untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang tertuang dalam panduan CHSE atau cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan). Secara paralel, pemerintah juga telah membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik di Tempat Wisata.
Satgas ini melibatkan peran TNI dan Polri. Satgas bertugas menjalankan melakukan pencegahan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan protokol di tempat wisata. “Diharapkan dibentuknya satgas tersebut akan meningkatkan kedisiplinan pengunjung atau masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” tutur Sandiaga.








