Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Pinjaman Online: Bunga Riba dan Intimidasi

Admin1 by Admin1
13/11/2021
in Nasional
0
Kisah Empat Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online

Ilustrasi pinjaman online. Freepik

Jakarta – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ketujuh menetapkan ketentuan hukum pinjaman online. MUI menyatakan pinjaman online atau pinjol haram.

“Fatwa yang ditetapkan oleh MUI pinjaman secara umum, baik online maupun offline. Jika pinjaman tersebut ada unsur bunga, bunga tersebut dikategorikan riba dan riba adalah haram,” tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda saat dihubungi pada Sabtu, 13 November 2021.

Selain itu, MUI mempertimbangkan berbagai tindakan pelaku pinjol, khususnya pinjol ilegal, yang acap mengintimidasi dan menyebarkan aib peminjam yang gagal bayar pada waktunya. Miftahul mengatakan perbuatan intimidatif tersebut tidak diperbolehkan.

Setelah terbitnya fatwa ini, ia berharap pemerintah mengawasi secara ketat praktik pinjaman online. Miftahul meminta penegak hukum ikut berperan dalam menindak tegas praktik pinjaman yang menyalahi aturan.

“Kemudian masyarakat harus berhati-hati dalam bermuamalah, khususnya tentang pinjam-meminjam,” kata dia.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan. Namun, sejauh prinsip itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Dalam Ijtima disebutkan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang juga merupakan perbuatan haram.

Sementara itu memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). “Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” tulis salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjaman online.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Pemerintah Aceh Tengah Komit dalam Pengembangan Industri Pariwisata

Next Post

Ribuan Orang Hadiri Kongres Santri Pancasila di Aceh Barat

Next Post

Ribuan Orang Hadiri Kongres Santri Pancasila di Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anggota Polda Aceh Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Narkoba Dinilai Pengaruhi Rumah Tangga dan Kriminalitas di Banda Aceh

29/07/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

29/07/2026
Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

29/07/2026
1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

29/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

29/07/2026

Terpopuler

Kisah Empat Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online

Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Pinjaman Online: Bunga Riba dan Intimidasi

13/11/2021

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com