Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Periksa Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi soal Aliran Uang

Admin1 by Admin1
16/11/2021
in Nasional
0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi perihal dugaan aliran uang dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok dan minuman beralkohol. Apri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 November 2021.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka MSU maupun oleh saksi sendiri dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di BP Bintan (Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan),” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin 15 November 2021.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.

Apri juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada 12 Agustus 2021. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apri Sujadi diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Setelah 76 Tahun, Militer Jepang Kembali Miliki Kapal Induk

Next Post

Polisi Inggris Publikasi Terduga Pelaku Ledakan di Liverpool

Next Post

Polisi Inggris Publikasi Terduga Pelaku Ledakan di Liverpool

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

27/05/2026
Pemkab Aceh Tamiang Perpanjang Masa Transisi Darurat ke Pemulihan

Pemkab Aceh Tamiang Perpanjang Masa Transisi Darurat ke Pemulihan

27/05/2026
Gampong Leu Ue Kurban 13 Sapi dan 6 Kambing

Gampong Leu Ue Kurban 13 Sapi dan 6 Kambing

27/05/2026
Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

27/05/2026
Pemkab Aceh Tengah Gelar Takbir Keliling Gempita dari Masjid Agung Ruhama

Pemkab Aceh Tengah Gelar Takbir Keliling Gempita dari Masjid Agung Ruhama

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com