Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemkab Aceh Tamiang Perpanjang Masa Transisi Darurat ke Pemulihan

redaksi by redaksi
27/05/2026
in Lintas Timur
0
Pemkab Aceh Tamiang Perpanjang Masa Transisi Darurat ke Pemulihan

Tamiang – Prokopim: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana alam hidrometeorologi berupa banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor selama 90 hari ke depan.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026 yang berlaku sejak 26 Mei 2026 hingga 23 Agustus 2026.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH, menegaskan bahwa perpanjangan masa transisi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses penanganan dan pemulihan pascabencana dapat berjalan secara maksimal, terukur, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi lapangan yang menunjukkan masih adanya dampak bencana yang mempengaruhi aktivitas sosial, ekonomi, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak ingin proses pemulihan dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya bersifat administratif. Perpanjangan ini merupakan langkah nyata agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah sampai kondisi kembali pulih secara menyeluruh,” ujar Ajie Lingga, SH.

Ia menjelaskan, masa transisi darurat ke pemulihan bukan sekadar memperpanjang status, melainkan menjadi ruang bagi pemerintah untuk mempercepat berbagai program penanganan mulai dari pemulihan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, hingga memastikan pelayanan publik kembali berjalan secara optimal.

Ajie menegaskan bahwa pemerintah memahami masih adanya masyarakat yang menanti berbagai proses bantuan maupun penyelesaian dampak pascabencana di lapangan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk melihat proses pemulihan secara menyeluruh karena pemerintah terus bekerja secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan lapangan.

“Pemulihan pascabencana bukan pekerjaan yang selesai dalam hitungan hari. Ada proses pendataan, verifikasi, penyusunan kebutuhan, hingga pelaksanaan yang harus dilakukan secara hati-hati agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.

Lebih lanjut, Ajie juga menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Tamiang akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta seluruh unsur terkait agar percepatan pemulihan dapat berjalan lebih efektif.

“Pemerintah hadir bukan hanya saat bencana datang, tetapi juga hadir dalam proses pemulihan hingga masyarakat kembali bangkit. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga semangat kebersamaan, saling mendukung, dan mengedepankan persatuan dalam menghadapi situasi ini,” tutupnya.

Diketahui, perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan ditetapkan karena hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan dampak bencana masih menimbulkan gangguan signifikan terhadap kehidupan masyarakat sehingga perlu adanya kelanjutan penanganan dan percepatan pemulihan.

Previous Post

Gampong Leu Ue Kurban 13 Sapi dan 6 Kambing

Next Post

Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

Next Post
Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

19/10/2026
Harga Gabah di Abdya Terjun Bebas di Angka Rp5.000 per Kg, Bulog Diminta Ambil Peran

Harga Gabah di Abdya Terjun Bebas di Angka Rp5.000 per Kg, Bulog Diminta Ambil Peran

19/10/2026
Pemulihan Infrastruktur Aceh Tamiang Hampir 80 Persen, Kementerian PU Bangun Tiga IPA hingga Rehabilitasi Kantor Bupati

Pemulihan Infrastruktur Aceh Tamiang Hampir 80 Persen, Kementerian PU Bangun Tiga IPA hingga Rehabilitasi Kantor Bupati

19/10/2026
Tiga Sosok Peraih DPD RI Awards 2026 Kategori Pelestari Budaya Daerah, Siapa Saja?

Tiga Sosok Peraih DPD RI Awards 2026 Kategori Pelestari Budaya Daerah, Siapa Saja?

19/10/2026
6 Pemuda Terduga Minum Tuak Diamankan di Aceh Selatan

6 Pemuda Terduga Minum Tuak Diamankan di Aceh Selatan

19/10/2026

Terpopuler

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026

Pemkab Aceh Tamiang Perpanjang Masa Transisi Darurat ke Pemulihan

Polemik Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan, Protes Meluas hingga Tegang dengan Turki

Aliansi Masyarakat Abdya Tolak PT CA, Layangkan Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan ke Menteri ATR/BPN

Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com