Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemkab Aceh Tamiang Perpanjang Masa Transisi Darurat ke Pemulihan

redaksi by redaksi
27/05/2026
in Lintas Timur
0
Pemkab Aceh Tamiang Perpanjang Masa Transisi Darurat ke Pemulihan

Tamiang – Prokopim: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana alam hidrometeorologi berupa banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor selama 90 hari ke depan.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026 yang berlaku sejak 26 Mei 2026 hingga 23 Agustus 2026.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH, menegaskan bahwa perpanjangan masa transisi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses penanganan dan pemulihan pascabencana dapat berjalan secara maksimal, terukur, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi lapangan yang menunjukkan masih adanya dampak bencana yang mempengaruhi aktivitas sosial, ekonomi, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak ingin proses pemulihan dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya bersifat administratif. Perpanjangan ini merupakan langkah nyata agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah sampai kondisi kembali pulih secara menyeluruh,” ujar Ajie Lingga, SH.

Ia menjelaskan, masa transisi darurat ke pemulihan bukan sekadar memperpanjang status, melainkan menjadi ruang bagi pemerintah untuk mempercepat berbagai program penanganan mulai dari pemulihan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, hingga memastikan pelayanan publik kembali berjalan secara optimal.

Ajie menegaskan bahwa pemerintah memahami masih adanya masyarakat yang menanti berbagai proses bantuan maupun penyelesaian dampak pascabencana di lapangan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk melihat proses pemulihan secara menyeluruh karena pemerintah terus bekerja secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan lapangan.

“Pemulihan pascabencana bukan pekerjaan yang selesai dalam hitungan hari. Ada proses pendataan, verifikasi, penyusunan kebutuhan, hingga pelaksanaan yang harus dilakukan secara hati-hati agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.

Lebih lanjut, Ajie juga menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Tamiang akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta seluruh unsur terkait agar percepatan pemulihan dapat berjalan lebih efektif.

“Pemerintah hadir bukan hanya saat bencana datang, tetapi juga hadir dalam proses pemulihan hingga masyarakat kembali bangkit. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga semangat kebersamaan, saling mendukung, dan mengedepankan persatuan dalam menghadapi situasi ini,” tutupnya.

Diketahui, perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan ditetapkan karena hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan dampak bencana masih menimbulkan gangguan signifikan terhadap kehidupan masyarakat sehingga perlu adanya kelanjutan penanganan dan percepatan pemulihan.

Previous Post

Gampong Leu Ue Kurban 13 Sapi dan 6 Kambing

Next Post

Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

Next Post
Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kacabdisdik Bener Meriah Monitoring Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Pintu Rime Gayo

Kacabdisdik Bener Meriah Monitoring Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Pintu Rime Gayo

14/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Kolaborasi Akademik Evaluasi Implementasi MoU dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh

Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Kolaborasi Akademik Evaluasi Implementasi MoU dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh

14/07/2026
Fraksi PA Kuliti Pengelolaan PAD Pidie Jaya, Waterboom hingga Aset Daerah Dinilai Belum Produktif

Fraksi PA Kuliti Pengelolaan PAD Pidie Jaya, Waterboom hingga Aset Daerah Dinilai Belum Produktif

14/07/2026
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

14/07/2026
Direktur DRI Minta Penegakan Hukum Bebas Intervensi, Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi dan TPPU

Direktur DRI Minta Penegakan Hukum Bebas Intervensi, Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi dan TPPU

14/07/2026

Terpopuler

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

14/07/2026

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Ohku, Sawah Mati di Depan Kantor Bupati Jadi Ujian Nyata Pemulihan Pascabanjir Pidie Jaya

DPRK Pidie Jaya Soroti Selisih Anggaran Rp22 Miliar dalam Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com