BANDA ACEH – Di tengah tingginya sorotan publik terhadap penanganan berbagai perkara korupsi di Indonesia, Direktur Dayah Research Institute (DRI), Dr. Tgk. Muslem Hamdani, M.A., menegaskan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut setiap dugaan korupsi secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Korupsi dan TPPU merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri patut didukung selama dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Muslem kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan kelompok tertentu. Aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen agar supremasi hukum benar-benar berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum, bukan tekanan opini.
Muslem menilai keberhasilan perang melawan korupsi sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum yang mampu menjangkau seluruh pihak tanpa diskriminasi. Karena itu, ia mengingatkan agar setiap proses hukum dihormati dan tidak digiring oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Sikap tabayun menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Publik perlu mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan agenda bersama seluruh elemen bangsa.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung pemberantasan korupsi. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab akademisi, tokoh agama, media, dan masyarakat,” katanya.
Muslem berharap Polri terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam menangani perkara korupsi dan TPPU. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten dan bebas dari intervensi akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, meningkatnya kepercayaan publik, serta terciptanya pembangunan yang berkeadilan.










