MEUREUDU – Anggota DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, S.Pd.I. (Ustadz Am), menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian angka dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025 saat Sidang Paripurna DPRK. Senin 13 Juli 2026.
Menurut Ustadz Am, setelah mempelajari nota keuangan dan laporan Badan Anggaran (Banggar), terdapat selisih angka yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun anggota Dewan sebagai perwakilan Rakyat.
Ia menjelaskan bahwa dalam teori pengelolaan keuangan daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) terjadi ketika realisasi pendapatan lebih besar dibandingkan realisasi belanja. Sebaliknya, apabila belanja lebih besar daripada pendapatan, kondisi tersebut disebut defisit.
“Dalam nota keuangan disebutkan anggaran sekitar Rp960 miliar lebih, sementara realisasi tahun 2025 sekitar Rp926 miliar. Kalau dihitung, terdapat selisih sekitar Rp34 miliar lebih. Namun setelah saya mempelajari laporan Banggar, angka SiLPA yang tercantum hanya sekitar Rp16 miliar. Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar Ustadz Am dalam rapat paripurna.
Ia mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan antara angka yang tercantum dalam nota keuangan dengan laporan Banggar yang disebut disusun berdasarkan dokumen penjabaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK 2025.
“Kalau di laporan Banggar tertulis Rp16 miliar, maka di nota keuangan juga seharusnya sama, jangan sampai ada selisih sekitar Rp22 miliar yang belum terjelaskan, kami meminta perhitungan itu diluruskan agar tidak menimbulkan khilafiah atau perbedaan tafsir,” tegasnya.
Ustadz Am menilai keterbukaan dan konsistensi data dalam dokumen keuangan merupakan hal penting sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRK dan masyarakat.
Oleh Karena itu, ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) memberikan penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan angka-angka tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik dalam pembahasan LPJ APBK 2025.
Sorotan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025, mengingat setiap perbedaan angka dalam dokumen resmi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun akuntabel.[Mul]










