Jakarta – Usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh serta pembentukan badan koordinasi menjadi salah satu isu strategis yang akan dibahas dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, sejumlah usulan yang berkembang selama proses penyusunan RUU telah dimasukkan dalam draf usul inisiatif DPR. Namun, keputusan final terkait berbagai substansi tersebut masih akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah usulan peningkatan Dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
“Dari pengajuan itu 2,5 persen. Tentunya nanti setelah tahap Surpres, ini akan menganut sebuah skema kesepakatan. Kesepakatan itu nanti dibahas pada pembicaraan tingkat pertama melalui DIM bersama pemerintah,” ujar Bob Hasan saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Selain Dana Otsus, Baleg juga mengakomodasi gagasan pembentukan badan koordinasi yang bertugas mengharmonisasikan pelaksanaan program-program yang didanai melalui skema otonomi khusus.
Menurut Bob, badan tersebut dirancang bersifat koordinatif dan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan Dana Otsus.
“Ya ada badan koordinasi, badan koordinatif yang tentunya dipimpin oleh gubernur. Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan badan koordinasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai Dana Otsus sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatannya.
Selain itu, Baleg juga belum menetapkan secara final ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan sejumlah kebijakan dalam skema Otsus Aceh. Dalam draf usul inisiatif DPR, beberapa ketentuan tidak lagi mencantumkan batas waktu secara tegas dan akan menjadi ruang pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa seluruh substansi yang diusulkan dalam revisi UU Pemerintahan Aceh bertujuan memastikan keberlanjutan pembangunan Aceh, sekaligus menjaga semangat kekhususan dan perdamaian yang telah dibangun selama ini.
“Ini nanti kita kembalikan kepada pemerintah untuk mengisi DIM yang kemudian menjadi bahan diskusi bersama sampai nantinya ditetapkan menjadi undang-undang,” tegasnya.









