Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Aceh Utara Ciduk Bandar Narkoba di Langkahan

Admin1 by Admin1
17/11/2021
in Lintas Timur
0

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus bandar narkoba di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Pria berinisial MU, 55 tahun, tersebut ditangkap di sebuah gubuk di kebun milik tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,05 Kg.

Hal ini terungkap dalam Konferensi pers di Mako Polres Setempat, Rabu 17 November 2021.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, SIK, MM, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis 11 November 2021 pukul 21.00 WIB,” ujar AKBP Riza Faisal.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing perbungkus seberat 1 kilogram. Kemudian barang bukti sabu-sabu sejumlah lima paket sedang berukuran 50 gram serta 1 mobil Honda Jazz warna hitam,” kata AKBP Rizal Faisal.

Dikatakan, tersangka MU dalam keterangan hasil penyelidikan mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini (MU) menerima barang bukti dari S pada pukul 20.00 WIB,  8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah 5 juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk 6 bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.

“Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar 1 Miliar per kilogram,” sebut AKBP Riza Faisal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MU akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000, ditambah sepertiga hukuman denda, dan pasal 114 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga) hukuman denda.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., menyampaikan hal tersebut didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., dan sejumlah personel lainnya. Dalam jumpa pers itu, Polisi juga turut menghadirkan tersangka MU beserta barang bukti hasil sitaan.

 

Previous Post

Viral, PNS di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung Gara-gara Harta Warisan

Next Post

Debat Ilmiah OASE PTKI se-Indonesia Masuki Babak Final

Next Post

Debat Ilmiah OASE PTKI se-Indonesia Masuki Babak Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Polres Aceh Utara Ciduk Bandar Narkoba di Langkahan

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com