Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sempat Buron, PNS Penelantar Keluarga di Aceh Ditangkap

Admin1 by Admin1
19/11/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Empi Sudarmaji, 51, terpidana kasus penelantaran keluarga yang sempat buron ditangkap oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Rabu, 17 November 2021.

“Kami sudah mencarinya selama kurang lebih dua bulan, namun sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana tersebut,” kata Jaksa Ekesekutor Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, Kamis, 17 November 2021.

Shidqi mengatakan tersangka yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada 12 Agustus 2021. Dia terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekira Bulan Agustus 2015 lalu, di Cot Iri, Desa Gla Menasah Baroe Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar,” jelasnya.

Eksekusi Empi Sudarmaji dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pencarian serta penangkapan terpidana yang buron tersebut dikendalikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahyu Ibrahim.

Sebelumnya Empi Sudarmaji diketahui meninggalkan istri dan anak-anaknya selama lebih dari empat tahun tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada tanggungannya itu.

Sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditenggarai memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya dengan istri sahnya tidak harmonis. Terpidana kemudian sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah.

Akibat tindakannya itu, majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho memvonis Empi Sudarmaji dengan hukuman satu tahun penjara. Akan tetapi, ia tidak terima dan mengajukan upaya banding.

Di persidangan selanjutnya, Empi Sudarmaji tetap divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat banding. Namun, hukuman yang diputuskan lebih ringan dibandingkan sebelumnya, yakni delapan bulan penjara.

“Terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif,” ucap Shidqi.

Usai putusan diturunkan dan saat akan dieksekusi, terpidana tidak berada di kediamannya sehingga kemudian pihak kejaksaan menetapkannya sebagai buron.

Selama buron, Empi kerap gonta ganti nomor handphone. Bahkan nomor yang tercatat di engadilan maupun kejaksaan sudah tidak dapat dihubungi oleh petugas. Selain itu, terpidana dikatakan Shidqi, juga berpindah-pindah.

Keberadaan Empi berhasil terdeteksi oleh Kejari Aceh Besar saat dirinya yang sebelumnya tinggal di wilayah Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pindah ke rumah kakaknya di kawasan Ajun, Kabupaten Aceh Besar.

“Selain itu yang bersangkutan sebelumnya bekerja di Dinas Parawisata, telah pindah ke kantor kecamatan,” jelasnya.

Usai ditangkap oleh pihak Kejari Aceh Besar, terpidana kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Kasus Berlanjut, Bangkai Anjing Canon yang Mati di Aceh Diautopsi

Next Post

BMKG Masih Prediksi Banjir Susulan Terjadi di Aceh Utara

Next Post

BMKG Masih Prediksi Banjir Susulan Terjadi di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Sempat Buron, PNS Penelantar Keluarga di Aceh Ditangkap

Pasie Kuala Ba’u: Surga Tersembunyi Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com