Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Aturan Baru Umrah, Penerima Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari

Admin1 by Admin1
30/11/2021
in Internasional
0
Muhammadiyah Apresiasi Masjidil Haram Dibuka dengan Kapasitas Penuh

Arab Saudi melonggarkan pembatasan terkait Covid-19 mulai 17 Oktober 2021 sebagai langkah terhadap penurunan signifikan kasus infeksi harian. Foto/SINDOnews

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis persyaratan untuk jemaah umrah dari sejumlah negara termasuk Indonesia. Seperti dilansir dari kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA), Arab Saudi menggolongkan jemaah umrah dalam dua kelompok.

Kebijakan untuk jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah, dan sudah divaksinasi dengan salah satu vaksi Covid-19 yang disetujui oleh Arab Saudi, diizinkan langsung melakukan umrah. Mereka tak diwajibkan untuk menjalani karantina. Vaksin yang telah disetujui Arab Saudi adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson&Johnson.

Namun untuk jemaah umrah yang divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari. Vaksin Covid-19 dari Sinovac dan Sinopharm adalah yang disetujui, bukan Arab Saudi.

Selain itu, dalam laporannya SPA menyebutkan bahwa 48 jam setelah karantina, jemaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum diizinkan melakukan umrah.

Kementerian mengatakan bahwa semua jemaah dari luar negeri harus negatif Covid-19 atau telah menyelesaikan dosis vaksin COVID-19 sesuai aturan Kerajaan.

Selain vaksin, Kementerian Haji dan Umrah telah melonggarkan usia jemaah umrah. Semula jemaah berusia 18-50 tahun, namun aturan itu telah dicabut.

Dengan peraturan baru, jemaah di atas 50 tahun bisa melaksanakan umrah asalkan mematuhi protokol pencegahan corona.

Mulai 1 Desember, jemaah dari Indonesia, Pakistan, India dan Mesir bisa kembali melakukan umrah setelah Arab Saudi mengumumkan pencabutan larangan bepergian dari enam negara tersebut. Arab Saudi juga mengizinkan Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah diisi jemaah dengan kapasitas penuh.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Bank Sampah New Normal Peringati Hari Tanam Pohon Indonesia

Next Post

Bangun Rumah Mirip Taj Mahal, Pria Ini Buktikan Cintanya pada Istri

Next Post
Bangun Rumah Mirip Taj Mahal, Pria Ini Buktikan Cintanya pada Istri

Bangun Rumah Mirip Taj Mahal, Pria Ini Buktikan Cintanya pada Istri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

16/06/2026
Lamkawe Juara Mobil Hias Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah di Aceh Besar

Lamkawe Juara Mobil Hias Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah di Aceh Besar

16/06/2026
Jumlah Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 10 Orang

Jumlah Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 10 Orang

16/06/2026
Pimpinan Dayah MUQ Aceh Selatan Pimpinan Pawai Obor dan Bakti Sosial Tahun Baru Hijriah

Pimpinan Dayah MUQ Aceh Selatan Pimpinan Pawai Obor dan Bakti Sosial Tahun Baru Hijriah

16/06/2026
DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film   

DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film  

16/06/2026

Terpopuler

Muhammadiyah Apresiasi Masjidil Haram Dibuka dengan Kapasitas Penuh

Aturan Baru Umrah, Penerima Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari

30/11/2021

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com