Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Gugatan Pejabat ‘Cantik’ Terhadap Ibu Kandung di Takengon Ditolak

Admin1 by Admin1
01/12/2021
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah menolak gugatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Asmaul Husnah terhadap ibu kandungnya serta empat saudara kandungnya atas kepemilikan harta warisan berupa rumah tiga tingkat, dan tanah seluas 894 meter persegi, yang berada di pusat kota, Desan Blang Kolak 2, Bebesen, Aceh Tengah.

Pihak mejelis hakim Pengadilan Takengon menyatakan, kasus ini tidak dapat diterima atau ditolak karena majelis hakim belum memeriksa pokok perkara, baru terkait formalitas gugatan dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Untuk persidangan sendiri dilakukan secara ilitigasi digital, karena kedua pihak baik penggugat dan tergugat menyepakati persidangan dilakukan secara ilitigasi digital melalui aplikasi e-court milik pengadilan.

 “Sesuai hukum acara, pihak Pengadilan Negeri Takengon memberikan waktu 14 hari untuk penggugat dan tergugat dalam perkara ini, baik diterima atau lakukan banding kembali terhadap putusan ini,” kata Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadhli Maulana.

Sementara itu, salah satu keluarga, Irwansyah menyampaikan rasa syukur atas putusan yang disampaikan oleh PN Takengon, dimana putusan ini tak terlepas dari doa doa mukmin muslimin seluruh tanah air selama ini.

“Keluarga sangat senang mendengar kabar ini, karena ibu sedang ada di Medan mengantar adik yang bungsu yang baru siap menggelar resepsi pernikahan pada 22 November lalu,” kata Irwansyah.

Saat ditanya upaya lanjutan, pihaknya belum melakukan musyawarah lebih lanjut dan pihak mareka sudah sepakat bahwa apapun keputusan, bahwa mareka tetap akan tinggal di rumah peninggalan orang tua mareka itu.

Sumber: okezone.com

Previous Post

Jamaah Umrah Pengguna Vaksin Ini Tak Perlu Jalani Karantina di Arab Saudi

Next Post

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 100 Kilo Sabu

Next Post

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 100 Kilo Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

25/03/2026
Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

25/03/2026
Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

25/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

Gugatan Pejabat ‘Cantik’ Terhadap Ibu Kandung di Takengon Ditolak

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com