TAKENGON – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah menolak gugatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Asmaul Husnah terhadap ibu kandungnya serta empat saudara kandungnya atas kepemilikan harta warisan berupa rumah tiga tingkat, dan tanah seluas 894 meter persegi, yang berada di pusat kota, Desan Blang Kolak 2, Bebesen, Aceh Tengah.
Pihak mejelis hakim Pengadilan Takengon menyatakan, kasus ini tidak dapat diterima atau ditolak karena majelis hakim belum memeriksa pokok perkara, baru terkait formalitas gugatan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Untuk persidangan sendiri dilakukan secara ilitigasi digital, karena kedua pihak baik penggugat dan tergugat menyepakati persidangan dilakukan secara ilitigasi digital melalui aplikasi e-court milik pengadilan.
“Sesuai hukum acara, pihak Pengadilan Negeri Takengon memberikan waktu 14 hari untuk penggugat dan tergugat dalam perkara ini, baik diterima atau lakukan banding kembali terhadap putusan ini,” kata Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadhli Maulana.
Sementara itu, salah satu keluarga, Irwansyah menyampaikan rasa syukur atas putusan yang disampaikan oleh PN Takengon, dimana putusan ini tak terlepas dari doa doa mukmin muslimin seluruh tanah air selama ini.
“Keluarga sangat senang mendengar kabar ini, karena ibu sedang ada di Medan mengantar adik yang bungsu yang baru siap menggelar resepsi pernikahan pada 22 November lalu,” kata Irwansyah.
Saat ditanya upaya lanjutan, pihaknya belum melakukan musyawarah lebih lanjut dan pihak mareka sudah sepakat bahwa apapun keputusan, bahwa mareka tetap akan tinggal di rumah peninggalan orang tua mareka itu.